Bawaslu Sulsel Ingatkan Bupati Maju Pilkada Tak Mutasi Pejabat, Ini Sanksinya
Bawaslu Sulsel Ingatkan Bupati Maju Pilkada Tak Mutasi Pejabat, Ini Sanksinya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Bawaslu Sulsel Ingatkan Bupati Maju Pilkada Tak Mutasi Pejabat, Ini Sanksinya
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepada Bupati atau Wakil Bupati yang maju bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, tidak memutasi pejabat.
Terutama untuk kurung waktu enam bulan, sebelum penetapan calon kandidat.
"Kami tentu akan membuat himbauan dan pencegahan sercara tertulis agar Pemda (Bupati/Walikota), agar tidak membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan salah satu calon. Apakah dirinya atau orang lain,"kata Komisioner Bawaslu Sulsel Syaiful Jihad kepada Tribun.
Termasuk kata dia tidak melakukan pergeseran atau mutasi pejabat dalam wilayahnyap, minimal 6 sebelum pelaksanaan Pilkada. "Jika itu dilakukan, kalau dia maju jadi calon (petahana), bisa kena sanksi diskualifikasi), jika calonnya orang lain, bisa kena sanksi pidana," tegasnya.
• VIDEO: Narkoba Senilai Rp 1,3 Milyar Gagal Beredar di Makassar
• Alasan Maurizio Sarri Ganti Ronaldo di Liga Champions, Cedera?
• BREAKING NEWS: Berawal Cekcok Saat Minum Ballo, Jufri Tewas Ditikam Keluarganya Sendiri di Jeneponto
Menurut Syaiful Jihad aturan in sudah dituangkan dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program.
Termasuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Jika gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, pejabat tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota," paparnya.
Berdasarkan informasi di peroleh Tribun, Pilkada serentak 2020 di Sulsel akan diramaikan dengan calon petahana. Sebab dari 12 kabupaten/kota, sembilan di antaranya dipimpin oleh kepala daerah yang baru satu periode menjabat dan wakil bupati ikut mencalonkan diri.
Calon petahana Bupati yang maju, Seperti B,Upati Selayar Basli Ali, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Barru Suardi Saleh, Bupati Lutra Indah Putri Indriani, Bupati Lutim HM Thoriq Husler, Bupati Soppeng Kaswadi Razak.
Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang dan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae. Kemudian Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana (SS).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
