Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Parepare Imbau Warga Parepare Jaga Situasi Kamtibmas
Untuk itu, pihaknya meminta dukungan dari seluruh masyakarat serta stakeholder yang ada, untuk sama-sama dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban.
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
"Sebelum Rijal kami tangkap, kami sudah megintainya," kata Suardi kepada TribunParepare.com, Sabtu (16/11/2019) siang.
"Disaat pelaku kami tangkap, tidak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya," ujarnya.
Suardi juga mengungkapkan, ada 4 saset sabu-sabu didapatkan di kantong celana Rijal.
"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ternyata kami temukan ada 4 saset sabu-sabu di kantong celananya," ungkapnya.
• BREAKING NEWS: Satuan Narkoba Polres Parepare Bekuk Satu Warga di Bacukiki
• Kiper PSM Makassar Hilman Syah, Sumbang Bola untuk SMAN 2 Jeneponto
Empat saset tersebut seberat kurang lebih 5 kilogram.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 127, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah