Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI
Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI kasus penganiayaan berujung kematian satu mahasiswa UMI.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar kembali temukan fakta baru, kasus penganiayaan berujung kematian satu mahasiswa UMI.
Fakta terbaru tersebut diungkapkan oleh Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Indrstmoko, Sabtu (16/11/2019) pagi ini.
Saat dikonfirmasi tribun-timur.com AKBP Indratmoko mengungkapkan, fakta terbaru itu adalah dua tersangka positif narkoba.
• VIDEO: 2 Mahasiswa Disebut-sebut Terlibat Kasus Pembunuhan, Zakir Sabara Angkat Suara
• Aktor Utama Pembunuhan Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Masih Berkeliaran
"Iya, jadi ada dua tersangka yang positif konsumsi narkoba. Itu narkoba jenis sabu kalau tidak salah," ungkap Indratmoko.
Sebelumnya, pihak penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswa UMI, Kamis (14/11) kemarin.
Ketiga tersangka itu, IR (20), SR (20) dan YD (19). Mereka terlibat pembunuhan satu mahasiswa, Andi Lolo (21), Selasa (12/11).
Ketiga tersangka itu menurut Indratmoko, dua tersangka yang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu adalah, IR bersama YD.
"Itu tersangka I dan Y, dua orang tersebut positif narkoba jenis sabu setelah ada tes urin kemarin itu," jelas AKBP Indratmoko.
Tiga tersangka dibekuk ditempat berbeda, seperti IR bersama SA di Makassar, dan YD di tempat persembunyian di wilayah Barru.
Selain amankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya busur, badik, dan beberapa pakaian pelaku dan juga korban.
Sebelum menetapkan tiga tersangka, tim penyidik mengamankan dan memeriksa 15 mahasiswa. Tapi usai itu, 12 dipulangkan.
Pasca kejadian itu, pihak penyidik lakukan koordinasi ke pihak kampus UMI agar bisa mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Disamping itu, pihak penyidik Polrestabes masih lakukan pencarian dan pengejaran terhadap dua eksekutor lain di kasus ini. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: