Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR BURUK Uang First Travel ke Negara, Jamaah Umroh Batal Berangkat Tak Dapat Apa-apa: Ikhlaskan

Lama tak berkabar, inilah informasi terbaru kasus penipuan dan penggelapan dana First Travel. Ternyata Kabar Buruknya, dana sitaan dari harta bos Fi

Editor: Rasni
Tribunnews
KABAR BURUK Uang First Travel ke Negara, Jamaah Umroh Batal Berangkat Tak Dapat Apa-apa: Ikhlaskan 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Lama tak berkabar, inilah informasi terbaru kasus penipuan dan penggelapan dana First Travel

Ternyata Kabar Buruknya, dana sitaan dari harta bos First Travel diputuskan jatuh ke kas pemerintah. 

Bukannya dikembalikan ke jamaah umroh yang tak jadi berangkat.

Pihak korban diminta ikhlaskan dananya.

Kok bisa? cek selengkapnya di sini:

Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik. 

Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.

Tipu 86.720 Jamaah, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Bos First Travel

Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah. 

Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel akan segera di lelang.

Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.

Sehingga ribuan jamaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka. 

Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved