Biadabnya AJ, Ayah Kandung yang Tega Perkosa Putrinya 9 Kali saat Izin Nikah, Ungkap Keperawanan
Entah apa yang ada di benar pria inisial AJ ini. Dirinya bermodalkan izin nikah tega perkosa anak kadungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Korban pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Selama rentang 2018 hingga November 2019, korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka.
Namun ia tak kunjung mendapat restu dari sang ayah kandung untuk menikah.

Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.
Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Jelita mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.
Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.
Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.
Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.
Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.
Polisi pun langsung menangkap AJ dan membawanya ke Polres Malang untuk dimintai keterangan
Jelita Tak Hanya Korban Nafsu Ayah Kandung Tapi Juga Korban Perceraian
Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis 14 tahun ini juga korban perceraian.