Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biadabnya AJ, Ayah Kandung yang Tega Perkosa Putrinya 9 Kali saat Izin Nikah, Ungkap Keperawanan

Entah apa yang ada di benar pria inisial AJ ini. Dirinya bermodalkan izin nikah tega perkosa anak kadungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Editor: Rasni
Tribunnews
Biadabnya AJ, Ayah Kandung yang Tega Perkosa Putrinya 9 Kali saat Izin Nikah, Ungkap Keperawanan 

Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil.

Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.

”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.

Ilustrasi wanita diperkosa
Ilustrasi wanita diperkosa (tribunnews/ilustrasi)

Tak hanya itu, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.

Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

Proses Penyelidikan dan Keterangan AJ Sang Pelaku

Ketika ditangkap, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.

Saat ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istri barunya, AJ hanya diam saja.

Ia malah lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya.

Diakui AJ, ada alasan lainnya mengapa ia memilih putrinya sebagai pelampiasan nafsu.

"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.

Ilustrasi depresi
Ilustrasi (Net)

Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Modus Direstui Nikah, Gadis 14 Tahun Dipaksa Hubungan Badan dengan Ayah, Pelaku: Kecewa Tak Perawan, https://bogor.tribunnews.com/2019/11/14/modus-direstui-nikah-gadis-14tahun-dipaksa-hubungan-badan-dengan-ayah-pelaku-kecewa-tidak-perawan?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved