Biadabnya AJ, Ayah Kandung yang Tega Perkosa Putrinya 9 Kali saat Izin Nikah, Ungkap Keperawanan
Entah apa yang ada di benar pria inisial AJ ini. Dirinya bermodalkan izin nikah tega perkosa anak kadungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
AJ, ayah kandung Jelita ini sebenarnya sudah bolak-balik masuk penjara atas sejumlah kasus seperti pencurian dan poenyalahgunaan senjata tajam.
Pada tahun 2018, AJ pun bebas dari penjara.
Akan tetapi, di tahun tersebut menjadi awal duka bagi Jelita, gadis 14 tahun anak AJ.
Korban yang merupakan korban perceraian orang tua ini pun harus tinggal bersama sang ayah kandung.
Sebelumnya, Jelita ini diketahui tinggal bersama kakeknya.
Setelah ayah kandung bebas dari penjara, Jelita meminta izin untuk menikah dnegan tunangannya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Namun AJ mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Jika ingin diizinkan menikah, ada syarat yang harus dipenuhi Jelita.
Syarat tersebut yakni AJ meminta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," tambah Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik.

• Kejinya Remaja FPW Perkosa dan Aniaya Pacar, Sempat Ikut Yasinan Kekasih yang Dikira Hilang
Sebagai anak, korban ketakutan dan tak bisa berbuat banyak.
Jelita pun hanya bisa pasrah ayah kandungnya memaksanya untuk menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.
Di penginapan itulah AJ pertama kalinya melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang putri kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.