Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Mahasiswa UMI Ditangkap

Mapala UMI Dibekukan, Dampak Mahasiswa Fakultas Hukum Terbunuh dalam Kampus

Penyerangan ini menyebabkan seorang mahasiswa fakultas hukum, Andi Fredi alias Andi Lolo tewas akibat sabetan senjata tajam.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI LOBUBUN
Ketiga tersangka pembunuhan dan penganiayaan Andi Fredi Akirmas atau AFA (21), mahasiswa semester VI Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Mereka dihadirkan saat rilis di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Kamis (14/11/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) UMI Makassar, dibekukan.

Menyusul kasus penyerangan terhadap mahasiwa Fakultas Hukum UMI yang sedang nongkrong di kafe samping fakultas hukum, Selasa (12/11/19) malam.

Penyerangan ini menyebabkan seorang mahasiswa fakultas hukum, Andi Fredi alias Andi Lolo tewas akibat sabetan senjata tajam.

Martha Tasik Bergelar Doktor Jebolan UNM, IPK 3.99

Pembekuan UKM Mapala dijelaskan Wakil Rektor (WR) III kampus UMI, Prof Laode Husein saat dikonfirmasi Tribun Timur, Kamis (14/11/2019) malam.

Menurut Prof Laode, keputusan pembekuan UKM Mapala hasil Rapat Senat UMI, 14 Nopember 2019.

"Ini adalah hasil rapat dan keputusan. (Pembekuan) ini tidak ditentukan batas waktunya sampai kapan," ungkap Prof Laode.

Curhat Istri Ruben Onsu, Sarwendah Atas Sikap Tak Sopan Betrand Peto & Minta Maaf ke Tya Ariestya

Keputusan pembekuan UKM Mapala salah satu dari tiga poin hasil keputusan Rapat Senat UMI yang digelar petang tadi.

Poin pertama, kepada oknum mahasiswa pelaku atau terlibat atau turut serta, dan bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa dikembalikan ke orangtuanya atau dipecat sebagai mahasiswa UMI.

Poin kedua, UKM Mapala UMI dibekukan sampai waktu yang belum ditentukan.

Kalah Lawan Persebaya, Begini Persiapan Pelatih PSM Makassar Hadapi Persipura di Mattoanging

Poin ketiga, untuk alumni yang terindikasi terlibat sebagai pelaku atau turut serta atau bersama-sama melakukan penganiayaan, penanganan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dengan dibekukannya Mapala UMI, maka kecurigaan bahwa pelaku penyerangan adalah anggota mapala terbukti benar.

Ketua Mapala UMI, Bahrun, sempat mengeluarkan pernyataan membantah bahwa anggotanya terlibat dalam penyerangan ini.

Ombudsman Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkup OPD Bone

Kasus penyerangan mahasiswa disamping Fakultas Hukum UMI, Selasa (12/11/19) lalu, pelakunya telah ditangkap.

Pihak Polrestabes Makassar menetapkan tiga mahasiswa (non aktif) jadi tersangka. Mereka ialah, IR (20), SR (20) dan YD (19).

Tiga tersangka dibekuk ditempat berbeda, seperti IR bersama SA di Makassar, dan YD di tempat persembunyian di wilayah Barru.

Korban Andi Lolo bersama tujuh rekannya yang sedang berada disamping Fakultas Hukum, diserang pelaku menggunakan penutup wajah.

Andi Lolo sempat dibawa ke RS Ibnu Sina tapi kemudian meninggal.

Bunga KUR Turun Jadi 6%, Efektif Berlaku Januari 2020, 3 Bank Besar Sambut Positif

BREAKING NEWS - Polrestabes Makassar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI

Penyidik Polrestabes Makassar tetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka kasus penyerangan mahasiswa Fakultas Hukum UMI di kampus tersebut.

Penetapan tiga tersangka dirilis langsung Wakapolda Sulsel, Brigjen Adnas di ruang Mapolrestabes, Kamis (14/11/2019) sore.

"Kami sudah menangkap dan menetapkan tiga tersangka penyerang di kampus UMI," ungkap Brigjen Adnas saat merilis kasus.

 10 Orang Pelaku Penyerangan Mahasiswa UMI Sudah Diamankan? Ini Penjelasan Polisi

Tiga tersangka ini mahasiswa yang tidak aktif lagi dalam waktu lama, mereka IR (20), SA (20) dan M (19).

Menurut Adnas, diantara ketiga tersangka itu. Satu diantaranya merupakan eksekutor, ialah M.

"Jadi diantara ketiga tersangka ini, masih ada lagi tersangka lain yang kini buronan kami, ini masih pengejaran," jelas Adnas.

Penyidik Satreskrim Polrestabes tetapkan tiga tersangka ini, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 mahasiswa UMI.

 Polisi Minta Pelaku Penyerangan di UMI Makassar Menyerahkan Diri, Jika Tidak?

"Jadi awalnya memang kita amankan 15 orang, 12 orang di Mapolrestabes dan tiga lainnya di Posko Resmob," lanjut Adnas.

Sebelumnya, ketiga tersangka ini dibekuk pada tempat berbeda. Seperti IR bersama SA di Makassar, dan M di wilayah Barru.

Seperti diberitakan, korban AF alias Andi Lolo (21) mahasiswa UMI menjadi korban saat terjadi penyerangan, Selasa (12/11/19).

 Luka Lama Jadi Motif Penyerangan di Kampus UMI Hingga Mahasiswa Tewas

Korban Andi Lolo bersama tujuh rekannya yang sedang berada di warkop samping Fakultas Hukum, diserang pelaku penutup wajah.

 Andi Lolo terkena sabetan senjata tajam. Korban sempat dibawa ke RS Ibnu Sina, tapi kemudian meninggal.

'Luka Lama' Jadi Motif Penyerangan di Kampus UMI Hingga Mahasiswa Tewas

Penyidik Polrestabes Makassar menduga penyerangan yang menewaskan seorang mahasiswa di UMI, karena perkara lama.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes AKBP Indratmoko, kasus penyerangan tersebut buntut dari kejadian beberapa pekan lalu.

 Klok-Pluim Pemain dengan Kontrak Berdurasi Lama di Indonesia

 Gerak -gerik Pelaku Sebelum Ledakkan Bom di Polrestabes Medan,Identitas Terungkap Ternyata Mahasiswa

"Kasus ini buntut dari kejadian beberapa waktu lalu di UMI, antara dua kelompok," ujar Indratmoko, Rabu (13/11/2019) siang

Diketahui dua pekan lalu, dua kelompok mahasiswa bentrok dan saling serang di kampus UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Dalam aksi bentrok dan saling serang itu, kurang lebih dua korban dari dua kelompok ada yang terkena senjata tajam (Sajam).

Pascapenyerangan terjadi, Selasa (12/11) sore kemarim, seorang mahasiswa, FA (21) mahasiswa Fakultas Hukum UMI, tewas.

Hasil penyelidikan sementara, tim penyidik Satreskrim Polrestabes telah mengantongi nama-nama terduga pelaku penyerangan.

Kata Indratmoko, nama-nama itu saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas gabungan yang ada dilapangan.

 Tanggapi Nota Keuangan dan RAPBD Tahun 2020, Fraksi PPP DPRD Sulsel Soroti Ini

 Lowongan Kerja SMA SMK Sederajat - Yamaha Indonesia Cari Karyawan Baru, Buruan Daftar, Cek Syarat!

"Ada beberapa nama yang sudah muncul dan kami dapat, anggota masih melakukan pengembangan dilaparngan" ungkapnya.

Diketahui, kemarin 17.30 Wita korban AF dan tujuh rekannya diserang sekelompok orang yang mengenakan penutup wajah.

Penyerangan itu terjadi di Cafe Bos tepat disamping Fakultas Hukum UMI, saat AF dan ketujuh rekannya sedang nongkrong.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat wawancara
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat wawancara (darul/tribun-timur.com)

Indratmoko menjelaskan, dari keterangan salah satu saksi dari rekan korban, disaat kejadian mereka sementara nongkrong.

Tiba-tiba datang sekitar 20 orang orang tidak dikenal (Otk) dengan menutup wajah sambil membawa parang, badik dan pipa.

Kelompok yang datang mengenakan tutup wajah itu, langsung menyerang korban dan rekannya yang berada didalam Bos Cafe.

 Pra PON XX Pencak Silat 2019, Sulbar Kirim 17 Atlet Pencak Silat ke Jakarta

Korban AF yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMI angkatan 2016 itu, terkena sabetan senjata tajam (Sajam).

"Korban FA ini terkena sajam dipunggung, korban sempat dibawa ke rumah sakit dan juga sempat dirawat," ungkap Indratmoko.

"Iya, korban ini sempat dirawat di rumah sakit Ibnu Sina (depan UMI) dan meninggal di rumah sakit," tambah Indratmoko. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
 
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved