Ombudsman Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkup OPD Bone
Pada kesempatan tersebut, Asisten Ombusman RI, Aswiwin Sirua, menjelaskan, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan sampai tingkat desa
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Asisten Ombusman RI, Aswiwin Sirua, melakukan sosialisasi penyusunan standar pelayanan publik kepada jajaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Kamis (14/11/2019).
Kegiatan tersebut berlangsung di di Hotel Novena, jl Ahmad Yani Kecamatan Tanete Riattang Barat Kota Watampone, dihadiri Asisten Bidang Administrasi Setda Bone Dr Asriady Sulaiman.
• Bunga KUR Turun Jadi 6%, Efektif Berlaku Januari 2020, 3 Bank Besar Sambut Positif
Pada kesempatan tersebut, Asisten Ombusman RI, Aswiwin Sirua, menjelaskan, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan sampai tingkat desa ada pelayanan publik yang wajib dilaksanakan.
"Kegiatan ini bagian dari implementasi amanah Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 Tentang pelayanan publik, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah," katanya.
• Truk Antri Solar di SPBU, Pertamina MOR VII Sulawesi Minta Warga Tak Panik
"Kemudian, Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 dan Permenpan nomor 15 Tahun 2014 Tentang pedoman standar pelayanan pelaksanaan pasal 22 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2012," tambahnya.
Selanjutnya dia, menjelaskan, bahwa ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara layanan publik di antaranya setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.
• 7 Fakta Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMI Ditangkap, Nama Lengkap, Usia, Fakultas Asal
Dalam menyusun standar pelayanan tersebut, kata Aswiwin Sirua, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait yang mengacu pada ketentuan teknis yang ada.
“Kami akan melakukan penilaian dan pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan publik, namun untuk di Bone ini beberapa dinas sudah cukup baik melaksanakan pelayanan publik meskipun tentunya perlu lebih ditingkatkan lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Setda Bone, Asriady Sulaiman, yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, perkembangan teknologi saat ini menuntut pemerintah untuk lebih meningkatkan pelayanan publik.
• Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id Kemenpora Buka 11 Formasi S1 & D3, Ini Rincian & Pelaksanaan
Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Bone menyambut baik sosialisasi kepatuhan yang dilakukan Ombudsman sebagai komitmen untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Pelayanan publik di lingkungan pemerintah sudah ada yang mengawasi dan menilai, kita harus bisa meningkatkan kualitas pelayanan,”katanya dalam rilis Humas Setda Bone, Kamis (14/11/2019)
Lanjut dia, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone telah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan untuk sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, bahkan untuk keterbukaan informasi publik Kabupaten Bone berada di peringkat II di Sulawesi Selatan tahun 2018 lalu.
“Jadi kita tidak hanya untuk dinilai oleh lembaga pengawas, namun bagaimana kita dapat berkompetisi dalam peningkatan pelayanan. Apa yang disosialisasikan tentu dapat meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan Pemda Bone dan persiapan penilaian kepatuhan penyelenggara negara terhadap aturan yang ada,” kuncinya.
• Sanggar Seni Kawali Soppeng Pikat Penonton Pentas Seni Milad LSB Arung Palakka
Pemprov Sulsel Bakal Hadirkan Mal Pelayanan Publik di CCC
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang rencananya akan dibangun di Ballroom Celebes Convention Center, samping Mall Pipo, Jl Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Kadis PTSP (Perizinan) Sulsel, AM Yamin mengatakan, mall pelayanan publik ini salah satu upaya Pemprov Sulsel dalam memudahkan masyarakat mengakses pelayanan yang mudah dan nyaman.