Usai Rapat Pembahasan Penolakan Tambang di Makassar, Ini Tanggapan Tokoh Masyarakat Salipolo Pinrang
Rapat digelar di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan di Makassar, belum lama ini.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPINRANG.COM, CEMPA - Rapat pembahasan penolakan aktivitas tambang pasir PT Alam Sumber Rezeki (PT ASR) di Desa Bababinangan dan Salipolo, telah diselenggarakan.
Rapat digelar di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan di Makassar, belum lama ini.
• VIDEO: Begini Kondisi Gubuk Reot Milik Nenek Isa di Maros, Dinding Seng dan Spanduk Bekas
• Deretan Prestasi Seniman Djaduk Ferianto hingga Tinggalkan Karya-karya Luar Biasa di Dunia Musik
Salah seorang tokoh masyarakat Salipolo, La Bulla mengapresiasi adanya upaya pemerintah dalam memediasi warga untuk menyampaikan aspirasi ke tingkat provinsi Sulsel.
" Harapan kami sederhana, hanya ingin hidup damai tanpa ada lagi penambangan," katanya dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Rabu (13/11/2019).
• Banua To Ciung Bareng Petani Basmi Hama Ulat Grayak di Pengkajoang Luwu Utara
• Pendaftaran CPNS 2019, Ini Syarat Mengurus SKCK, Pastikan Dokumen Lengkap
Selama ini, ucap La Bulla, masyarakat hidup tentram, rukun dan damai sebelum ada aktifitas tambang.
Namun, setelah adanya tambang yang memiliki luas 182 hektoare membuat warga was-was dan ketakutan.
" Potensi dampak negatif yang ditimbulkan membuat kami selalu merasa ketakutan," pungkas La Bulla.
Ia berharap, segala aspirasi yang diperjuangkan masyarakat terkait persoalan tersebut bisa membuahkan hasil yang maksimal.
" Kami terus berjuang untuk ketentraman kampung kami," pungkas La Bulla.
• Sejumlah Rumah Rusak Diamuk Angin Puting Beliung di Pulau Sembilan Sinjai
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, ada beberapa poin inti yang menjadi kesepakatan seluruh elemen yang hadir dalam pertemuan di Makassar.
Di antaranya, pihak PT ASR diminta untuk sementara tidak melakukan aktivitas pertambangan di titik kordinat yang bermaslah saat ini, selama 60 hari kalender.
DPMPTSP Sulsel membentuk tim terpadu untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan PT ASR. Baik dari sisi administrasi, teknis maupun kondisi sosial masyarakat.
• 4 Anggota Polri Jadi Korban BOM Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Kronologi dan Kondisi Pelaku
Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kegiatan penambangan ilegal (Peti) di Kabupaten Pinrang sesuai Surat Gubernur Sulsel tanggal 29 Agustus 2019.

Hasil evaluasi administrasi dan teknis terhadap pertambangan PT ASR oleh tim terpadu disampaikan kepada DPMPTSP Sulsel dalam bentuk berita acara sesuai kewenangannya.
Dan apabila terdapat penolakan terhadap hasil evaluasi oleh tim terpadu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan dan Perundang-undangan. (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp