Kejari Bone Kembalikan Berkas Tersangka Korupsi PAUD
Pengembalian berkas itu dikarenakan masih ada syarat formil dan syarat materil yang belum di penuhi penyidik Polres Bone.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Mereka adalah Kasi Pidsus A Kurnia, Kasi Pidum Erwin, Kasi Intel A Adhi Setya, Kasi Pemeriksa Ramlah, dan Kasi Datum Hj Rosdiana.
Baca: Tak Mampu Bangun Rest Area, Gubernur Sulsel Bikin Toilet
"Kami sudah memilih para jaksa terbaik yang saat ini menjabat para Kepala Seksi Kejari Bone untuk bekerja secara profesional," kata Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Bone Dr Eri Satriana di Kantor Kejari Bone, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, Senin (4/11/2019).
Eri menghadirkan sejumlah pejabatnya dalam merilis kasus tersebut dirangkaikan dengan tatap muka awak media, yakni Kasi Pidsus A Kurnia, Kasi Pidum Erwin, Kasi Pemeriksa Ramlah, Kacabjari Lappariaja Andi Khairil
Kajari yang baru menjabat sekitar sebulan ini menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan berkas untuk tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Buku Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Disdik Bone dari pihak kepolisian resort Bone sejak tanggal 30 Oktober lalu.
Baca: Kronologi Bupati Takalar Diancam Dicopot Kemendagri karena Demosi Pejabat, Apa itu?
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ada 4 yang dikirim, tapi hanya tiga berkas yang diserahkan dalam kasus tersebut, satunya masih diproses di Polres," kata Eri.
Dia menyampaikan, bahwa, untuk melakukan penelitian mengenai syarat formil dan syarat materil bagaimana jaksa sebagai demelistis dalam hal ini untuk menentukan berkas tersebut lekap atau tidak lengkap, pihaknya akan meneliti berkas tersebut selama 14 hari kedepan.
Baca: Ini Rumah Mewah Ayu Ting Ting di Kawasan Padat Penduduk, Bak Bumi dan Langit dengan Rumah Tetangga
"Nah apa bila nanti lengkap tentunya akan diterbitkan P21, kalau tidak lengkap akan diterbitkan P18 dan P19. Penelitian yang akan dilakukan jaksa berdasarkan 138 KHUP bahwa jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti perkara ini, kami akan sampaikan hasilnya setelah jaksa meneliti berkas tersebut," jelasnya.
Diberitakann sebelumnya, berkas perkara tersangka korupsi Paud Disdik Bone dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone, namun dari empat tersangka dalam kasus tersebut hanya tiga berkas yang diserahkan polisi, mereka adalah Sulastri, Ikhsan, dan Masdar.
Baca: Jeritan Mama Muda Kaget saat Tahu yang Ikutin Mandi ke Kali Bukan Suami, Akhirnya Mengenaskan
Berkas eks Kabid Paud Disdik Bone yang juga merupakan Istri Wakil Bupati Bone, Erniati, belum dilimpahkan, padahal keempatnya bersamaan ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun mengaku, belum melimpahkan berkas eks Kabid Paud Disdik Bone Erniati karena masih melengkapi dokumen perkaranya.
Baca: Gegara DAK, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kejari Bone Lakukan ini
"Jadi tidak ditahan atau disimpan, tapi memang masih ada beberapa dokumen yang harus kita lengkapi, termasuk penambahan keterangan saksi lain yang bisa memperkuat posisi dari tersangka, secepatnya kita kirim berkasnya ini," kata Pahrun.
Baca: Gegara DAK, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kejari Bone Lakukan ini
3 Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Paud Bone Dilimpahkan ke Kejari
Tiga berkas tersangka dugaan korupsi Paud Dinas Pendidikan Bone sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Ketiganya adalah berkas Kasi Paud Sulastri, pegawai Paud Ikhsan, dan Masdar.
Namun dari empat tersangka, berkas Kabid Paud, Erniati belum dilimpahkan.
Baca: Profil Kapolri Komjen Idham Azis, Foto Cantiknya Fitri Handari Sang istri, Kehebatan Anak, Masa Lalu
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia membenarkan hal tersebut.