Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Penambang Ilegal Jadi Warga Baru Lapas Watampone

Penahanan dilakukan usai keduanya terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal di Sungai Walanae, di Desa Lea.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bone Erwin 

Sementara itu, Kedua tersangka ini

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit alat isap pasir, alat berat berupa eskavator, dan truk pengangkut material berupa pasir.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan penambangan liar atau penambang yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Tempat kejadian tambang ilegal ini masing-masing berada di Kecamatan Lamasi, dimana ada dua tkp pertama Desa Bulu Londong, dengan tersangka berinisial M, dia melakukan aktivitas pertambangan yang sama sekali tidak memiliki izin," ujarnya.

Faisal Syam juga menuturkan pelaku tertangkap basah saat dilakukan penangkapan.

Pelaku sementara beraktivitas sehingga langsung mengamankan barang bukti yang diamankan.

"Kemudian di tempat terpisah di tempat kejadian kedua, tersangka berinisial S dimana ia juga melakukan aktivitas pertambangan galian C di Desa Salupao,"

"Mereka hanya memiliki izin eksplorasi namun sudah melakukan aktivitas penambangan. Lokasi ini kita amankan alat isap pasir, dan dum truk enam roda," jelasnya.

Kembalikan Formulir di Golkar, Husler Beberkan Siapa Calon Pendamping di Pilkada?

Best Westen Gelar Corporate Gathering, Ajang Silaturahmi Sekaligus Kenalkan Promo Tahun Baru

VIDEO: Kericuhan di Kota Makassar Berlangsung Hingga Malam

Kini kedua tersangka akan dijerat dengan udang-undang pertambangan dan minerba nomor 4 tahun 2009.

Pasal yang dikenakan pasal 158 dan 160, ancaman hukuman maksimal 5 sampai 10 tahun penjara dengan denda 5-10 miliar.

"Pasal yang dikenakan pasal 158 dan 160, ancaman hukuman maksimal lima sampai 10 tahun penjara dengan denda 5 sampai 10 miliar," tutupnya.

Kedua pelaku kini tidak ditahan di Mapolres Luwu, dan dikenakan wajib lapor.

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved