Dua Penambang Ilegal Jadi Warga Baru Lapas Watampone
Penahanan dilakukan usai keduanya terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal di Sungai Walanae, di Desa Lea.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Dua penambang ilegal yang diamankan di Dusun Ceko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, dijebloskan ke penjara.
Yakni H Anwar dan Hasbir ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Watampone, Sulawesi Selatan.
• Niat Puasa Senin Kamis dan Manfaatnya Bagi Kesehatan: Mencegah Kanker hingga Turunkan Berat Badan
Penahanan dilakukan usai keduanya terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal di Sungai Walanae, di Desa Lea.
Sebelumnya, mereka divonis lima bulan penjara subsider satu bulan dan denda satu juta rupiah oleh hakim Pengadilan Negeri Watampone.
” Mereka sudah kami jebloskan ke Lapas Watampone setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Bone Erwin, Rabu (13/11/2019).
• Teliti Capacity Building Petani Rumput Laut, Direktur Politeknik Bosowa Raih Gelar Doktor
Selain kedua pelaku yang sudah ditahan, Erwin juga mengaku saat ini sedang menyidangkan dua orang lagi dengan kasus yang sama.
"Masih ada dua lagi, sama-sama kasus tambang ilegal cuma lokasinya beda," kata Erwin
Sementara pihak Polres Bone diketahui telah menangani enam kasus tambang ilegal selama 2019.
• Kejari Bone Kembalikan Berkas Tersangka Korupsi PAUD
Tiga kasus sudah ditangani Kejaksaan, satu masih menunggu P21, sementara dua lainnya masih pengumpulan berkas.
"Yang sampai di kejaksaan sudah empat, tiga sudah P21, yang satu belum P21," perkaranya"kata Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Moh Pahrun terpisah.
"Sedangkan yang dua masih dalam proses perampungan berkas perkaranya"kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.
• Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Pincang, Juku Eja Tanpa Wiljan Pluim
Polres Luwu Tetapkan 2 Orang Tersangka Tambang Ilegal di Lamasi Timur
Kepolisian Resor (Polres) Luwu menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana Ilegal mining (tambang ilegal).
Konferensi berlangsung di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat (27/9/2019).
Dalam kasus tindak pidana ini ilegal mining Polres Luwu menetapkan dua tersangka.
Kembalikan Formulir di Golkar, Husler Beberkan Siapa Calon Pendamping di Pilkada?
Best Westen Gelar Corporate Gathering, Ajang Silaturahmi Sekaligus Kenalkan Promo Tahun Baru
VIDEO: Kericuhan di Kota Makassar Berlangsung Hingga Malam
Kedua tersangka yang diketahui berinisial M merupakan warga Bulu Londong, dan inisial S warga Desa Salu Lemo, Kecamatan Lamasi Timur.