Dua Penambang Ilegal Jadi Warga Baru Lapas Watampone
Penahanan dilakukan usai keduanya terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal di Sungai Walanae, di Desa Lea.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Dua penambang ilegal yang diamankan di Dusun Ceko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, dijebloskan ke penjara.
Yakni H Anwar dan Hasbir ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Watampone, Sulawesi Selatan.
• Niat Puasa Senin Kamis dan Manfaatnya Bagi Kesehatan: Mencegah Kanker hingga Turunkan Berat Badan
Penahanan dilakukan usai keduanya terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal di Sungai Walanae, di Desa Lea.
Sebelumnya, mereka divonis lima bulan penjara subsider satu bulan dan denda satu juta rupiah oleh hakim Pengadilan Negeri Watampone.
” Mereka sudah kami jebloskan ke Lapas Watampone setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Bone Erwin, Rabu (13/11/2019).
• Teliti Capacity Building Petani Rumput Laut, Direktur Politeknik Bosowa Raih Gelar Doktor
Selain kedua pelaku yang sudah ditahan, Erwin juga mengaku saat ini sedang menyidangkan dua orang lagi dengan kasus yang sama.
"Masih ada dua lagi, sama-sama kasus tambang ilegal cuma lokasinya beda," kata Erwin
Sementara pihak Polres Bone diketahui telah menangani enam kasus tambang ilegal selama 2019.
• Kejari Bone Kembalikan Berkas Tersangka Korupsi PAUD
Tiga kasus sudah ditangani Kejaksaan, satu masih menunggu P21, sementara dua lainnya masih pengumpulan berkas.
"Yang sampai di kejaksaan sudah empat, tiga sudah P21, yang satu belum P21," perkaranya"kata Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Moh Pahrun terpisah.
"Sedangkan yang dua masih dalam proses perampungan berkas perkaranya"kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.
• Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Pincang, Juku Eja Tanpa Wiljan Pluim
Polres Luwu Tetapkan 2 Orang Tersangka Tambang Ilegal di Lamasi Timur
Kepolisian Resor (Polres) Luwu menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana Ilegal mining (tambang ilegal).
Konferensi berlangsung di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat (27/9/2019).
Dalam kasus tindak pidana ini ilegal mining Polres Luwu menetapkan dua tersangka.
Kembalikan Formulir di Golkar, Husler Beberkan Siapa Calon Pendamping di Pilkada?
Best Westen Gelar Corporate Gathering, Ajang Silaturahmi Sekaligus Kenalkan Promo Tahun Baru
VIDEO: Kericuhan di Kota Makassar Berlangsung Hingga Malam
Kedua tersangka yang diketahui berinisial M merupakan warga Bulu Londong, dan inisial S warga Desa Salu Lemo, Kecamatan Lamasi Timur.
Sementara itu, Kedua tersangka ini
Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit alat isap pasir, alat berat berupa eskavator, dan truk pengangkut material berupa pasir.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan penambangan liar atau penambang yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Tempat kejadian tambang ilegal ini masing-masing berada di Kecamatan Lamasi, dimana ada dua tkp pertama Desa Bulu Londong, dengan tersangka berinisial M, dia melakukan aktivitas pertambangan yang sama sekali tidak memiliki izin," ujarnya.
Faisal Syam juga menuturkan pelaku tertangkap basah saat dilakukan penangkapan.
Pelaku sementara beraktivitas sehingga langsung mengamankan barang bukti yang diamankan.
"Kemudian di tempat terpisah di tempat kejadian kedua, tersangka berinisial S dimana ia juga melakukan aktivitas pertambangan galian C di Desa Salupao,"
"Mereka hanya memiliki izin eksplorasi namun sudah melakukan aktivitas penambangan. Lokasi ini kita amankan alat isap pasir, dan dum truk enam roda," jelasnya.
Kembalikan Formulir di Golkar, Husler Beberkan Siapa Calon Pendamping di Pilkada?
Best Westen Gelar Corporate Gathering, Ajang Silaturahmi Sekaligus Kenalkan Promo Tahun Baru
VIDEO: Kericuhan di Kota Makassar Berlangsung Hingga Malam
Kini kedua tersangka akan dijerat dengan udang-undang pertambangan dan minerba nomor 4 tahun 2009.
Pasal yang dikenakan pasal 158 dan 160, ancaman hukuman maksimal 5 sampai 10 tahun penjara dengan denda 5-10 miliar.
"Pasal yang dikenakan pasal 158 dan 160, ancaman hukuman maksimal lima sampai 10 tahun penjara dengan denda 5 sampai 10 miliar," tutupnya.
Kedua pelaku kini tidak ditahan di Mapolres Luwu, dan dikenakan wajib lapor.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: