Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasang Kamera di Toilet Wanita UIN, Mahasiswa Asal Kaherang Sinjai Ditetapkan Tersangka Polres Gowa

Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/Tribungowa.com
Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan merilis pengungkapan kasus kamera dalam toilet kampus. 

Menurut putra sulung aktivis antikorupsi, Djusman AR, itu, Tamareng menunjukkan bahwa kejujuran sangat penting dalam kehidupan.

“Bagaimana menjaga kejujuran dan tanggung jawab terhadap diri, amanah orang tua, perkuliahan, persahabatan, dan sekitarnya dimana pun berada apalagi di lingkungan kampus dan rumah tangga," jelas Teguh.

Teguh menambahkan drama ini juga memuat pesan yang lebih terkhusus untuk yang telah berumah tangga bahwa tanamkanlah kejujuran dalam mengarungi bahteranya terhadap pasangan, sepahit apapun karena sesuatu yang disembunyikan akan menyiksa diri dan menjadi suara suara mati yang senantiasa menghantui sebagaimana dalam scrip yang dirinya perankan.

“Kejujuran adalah modal dalam menjalani menjalani kehidupan ini, jika terus menyembunyikan kejujuran maka semakin tersiksa dan dapat menjadi suara suara mati yang akan menghantui kehidupan kita," kata Teguh.(*)

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved