Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN WIKI

Disebut Layak Jadi Pengawas KPK, Bagaimana Sepak Terjang Artidjo Alkostar?

Nama Artidjo Alkostar disebut-sebut layak menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Artidjo Alkostar 

"Saya juga memegang tentang pembubaran Golkar. Pernah juga yang lain-lain. Kalau yang lain-lain itu saya kira ya tidak ada masalah. Presiden Soeharto ada saat ini apalagi presiden partai. Kan enggak ada masalah bagi saya. Tidak ada kendala apapun bagi saya," ungkap Artidjo.

Artidjo juga mengungkapkan bahwa di luar kasus Presiden Soeharto, kasus lainnya hanya kasus biasa dan kecil.

Termasuk pula kasus-kasus korupsi yang dia perberat hukumannya dalam kasasi, seperti kasus mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

"Jadi tetap saya selamanya mengadili Presiden Soeharto itu pengadilan yang lain-lain itu kecil aja," ujarnya.

Kasus Angelina Sondakh

Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.

Tak Ingin Bergelut di Dunia Hukum

Hakim agung yang menjadi momok menakutkan bagi para koruptor, Artidjo Alkostar (70 th) pensiun terhitung Selasa (22/5/2018) setelah mengabdi 18 tahun.

Namun, semangatnya tak kendur di usia senja dan berencana beternak kambing, menjadi pengajar S-2 hingga mengelola kafe di kampung halaman.

Hal itu disampaikan Artidjo Alkostar saat berbagi cerita rencana hidupnya pasca-pensiun kepada wartawan di media center Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (25/5/2018).

"Jadi saya akan pulang kampung memelihara kambing. Tidak mau muluk-muluk saya. Pulang kampung (pelihara kambing)," ujar Artidjo.

Artidjo memastikan tak kembali lagi ke habitat lamanya sebagai advokat karena lebih menginginkan menghabiskan hari tua sebagai orang desa.

"Seperti saya katakan tadi, nanti baca di buku saya ini, ada gambar saya dengan kambing, bergaul dengan kambing," kata Artidjo seraya menunjukkan sebuah buku berjudul 'Artidjo Alkostar: Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan'.

Pria yang telah mengabdi selama 18 tahun sebagai hakim agung ini mengatakan akan mengisi masa pensiunnya dengan mengajar S2 di Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan mengelola tiga cafe di kampung halaman orangtuanya di Sumenep, Jatim.

"Di Jogya dimana saya mengajar S2. Saya sudah punya kafe semacam warung, Madurama Caffe di Sumenep. Karena orang tua saya dari Sumenep saya sering di sana. Nantinya saya akan tinggal di tiga titik itu," terang pria kelahiran 22 Mei 1948 itu.

Artidjo yang duduk di kursi dengan badan mulai membungkuk itu terlihat beberapa kali batuk dan menggunakan inhaler putih ke hidungnya.

Namun, dia tetap semangat melayani satu per satu pertanyaan dari para wartawan.

Dijuluki "Mr Clean"

Puluhan tokoh dan praktisi memberikan testimoni terhadap kiprah Artidjo selama 18 tahun sebagaimana termuat dalam buku biografi yang diterbitkan Mahkamah Agung RI berjudul, 'Artidjo Alkostar: Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan'.

Sebagian besar dari mereka memuji kinerja dan integritas seorang Artidjo saat bertugas sebagai hakim agung.

Sebagian mengenal Artidjo sebagai seorang hakim agung yang tidak kenal kompromi dalam menangani perkara dan sosok yang sederhana.

Bahkan, hakim agung Nurul Elmiyah memberikan julukan "Mr Clean" alias Tuan Bersih kepada Artidjo Alkostar.

Bahkan, Nurul sebagai rekan kerjanya pun mengaku awalnya sempat 'ciut' saat berhadapan dengan sosok Artidjo.

Ia kerap tidak suka berlama-lama saat berhadapan dengan Artidjo meski hanya bertemu di dalam lift kantor MA.

"Sikap tidak kenal orang, tegas, diam, tanpa ampun dan kompromi inilah ciri beliau sehingga dijuluki sebagai Hakim "Mr. Clean", sehingga tidak ada seorang pun yang berani bertemu, menghadap, dan menghubungi beliau untuk berbicara tentang perkara yang sedang beliau tangani," kata Nurul dalam buku tersebut.

Tak Mau Punya Ajudan Pribadi

Hakim Ad Hoc Tipikor Krisna Harahap merasakan kesan yang mendalam atas pensiunnya Artidjo.

Hal itu dikarenakan lebih dari 13 tahun dia dan Artidjo mendapatkan tugas dalam satu majelis hakim untuk memeriksa hingga memutus perkara yang sama.

Hal itu dilihatnya dengan tidak maunya Artidjo mendapat hak pendampingan ajudan atau sekretaris pribadi.

Artidjo juga tidak pernah menyuruh orang lain alias melakukan sendiri saat memerlukan kebutuhan dapur di ruang kerjanya.

Lebih dari itu, ia sempat terkejut mengetahui Artidjo selaku hakim agung membeli buah-buahan untuk dihidangkan di meja majelis hakim.

"Menyaksikan kesederhanaan yang tak dibuat-dibuat itu, saya mengamini pendapat DR Adnan Buyung Nasution (alm) yang dalam suatu kesempatan menyatakan bahwa Artidjo adalah manusia langka," ujar Krisna.

Selain itu, Artidjo juga dikenal sebagai sosok yang pendiam dan pemimpin yang memberikan contoh positif kepada orang di sekitarnya.

Seorang advokat yang juga keponakan Artidjo, Aknan Adiar Malisy menyampaikan testimoni dalam buku tersebut.

Aknan jarang bertemu pamannya itu tinggal di Jakarta sejak 1995 hingga 2000.

Namun, Artidjo berusaha menyempatkan waktu untuk pulang ke Yogyakarta tempat Aknan tinggal.

Aknan mengatakan keluarga tidak pernah menyangka pamannya yang hidup sederhana di Desa Kumbangsari itu bisa menjadi Ketua Kamar Pidana di MA.

Ia pun kerap mendapat nasihat disertai conto tentang kehidupan.

"Kalau kita berlaku baik kepada siapapun, maka perilaku kita akan dicontoh oleh banyak orang," kenang Aknan.

Data Diri:

Nama: Artidjo Alkostar

Lahir: 22 Mei 1948

Tempat Lahir: Situbondo, Jawa Timur

Kebangsaan: Indonesia

Almamater: Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2007

Northwestern Pritzker School of Law 2002

Pasangan: Sri Widyaningsih

Buku: Peran dan tantangan advokat dalam era globalisasi, Pembangunan Hukum Perspektif Politik Hukum Nasional

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved