Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN WIKI

Disebut Layak Jadi Pengawas KPK, Bagaimana Sepak Terjang Artidjo Alkostar?

Nama Artidjo Alkostar disebut-sebut layak menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Artidjo Alkostar 

Disebut Layak Jadi Pengawas KPK, Bagaimana Sepak Terjang Artidjo Alkostar?

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Nama Artidjo Alkostar disebut-sebut layak menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pernah menjabat sebagai mantan Hakim Agung.

Kelayakan Artidjo Alkostar diungkapkan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono,

Menurutnya, Artidjo dan Busyro diketahui memiliki integritas, berpihak kepada pemberantasan korupsi, dan tidak memiliki resistensi terhadap pemberantasan korupsi.

"Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut presiden harus dapat memilih orang yang memiliki kapabilitas dan aksebtabilitas yang tinggi. Jika tidak, dugaan bahwa KPK akan dilumpuhkah atau dimatikan semakin tinggi," katanya dikutip dari Tribunnews, Selasa (5/11/2019).

Lalu siapaka sosok Artidjo?

Dilansir dari Tribunnews, Artidjo dikenal sebagai "musuh" para koruptor selama 18 tahun bertugas di MA.

Putusan Artidjo yang kerap menjatuhi koruptor dengan hukuman lebih berat daripada hakim pada tingkat pertama dan banding tidak hanya menjerakan koruptor, tetapi juga membela rasa keadilan publik.

Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948 lalu.

Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu.

Artidjo pensiun, saat memasuki usia 70 tahun.

Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.

Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta, kemudian mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.

Praktik hukumnya difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.

Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di MA.

Selama 18 tahun mengabdi di MA, Artidjo mengaku telah memutus perkara sebanyak 19.708 berkas.

"Saya mengabdi memberikan sedikit kontribusi kepada MA ini 18 tahun dan sudah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas," kata Artidjo Alkostar saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018) lalu.

Artidjo diketahui telah menangangi sejumlah perkara selama menjabat sebagai hakim agung mulai dari perkara korupsi mantan Presiden Soeharto, Perkara kasus Bank Bali/BLBI dengan terdakwa Djoko S Tjandra.

Ia juga pernah menangani kasus perkara bom Bali serta perkara korupsi seperti Jaksa Urip Tri Guna, perkara Anggodo Widjoyo, perkara Gayus Tambunan serta salah satu perkara kasus pembunuhan yang salah satunya terdakwa mantan ketua KPK Antasari Azhar.

Galak Putuskan Perkara Kasus Korupsi

Artidjo juga dikenal 'galak' dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan banyak orang mulai dari politisi, anggota DPR, hingga pejabat pemerintahan.

Palu Artidjo juga telah memutus sejumlah perkara mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Meski sepak terjangnya banyak membuat para koruptor geram, Artidjo menyadari masih banyak kekurangan dalam menyelesesaikan perkara.

Artidjo mengatakan seorang hakim itu tidak boleh mendapatkan hadiah.

Bahkan, kata Artidjo, untuk bermimpi mendapatkan hadiah itu tidak dibolehkan.

"Kalau hakim itu tidak boleh bermimpi saja, mendapat hadiah itu ndak boleh, ndak boleh hakim," kata Artidjo saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Hal itu disampaikan Artidjo saat mendapat pertanyaan hadiah yang pernah didapatkannya selama 18 tahun menjabat sebagai hakim MA.

Pria yang tepat pensiun pada Selasa (22/5/2018) ini juga bercerita bagaimana dirinya penah mendapatkan hadiah dari almamater kampusnya, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Bahkan, dia juga pernah mendapat sebuah penghargaan dari salah satu Kampus di Jakarta.

Semua itu jelas ditolaknya.

"Saya itu kan pernah mau diberi award dari UII dari almamater saya. Saya tolak, saya tolak. Ada juga dari Jakarta, tidak perlu saya sebutkan, memberikan award juga. Saya tolak juga," kata Artidjo.

Hakim yang pernah memutus perkara para koruptor ini membeberkan alasan kenapa menolak semua penghargaan itu.

Artidjo berpendapat, penghargaan seperti itu berpotensi mempengaruhi independensi seorang hakim.

Tak hanya itu, julukan atau penobatan verbal pun dia tolak demi independensi.

"Hakim itu harus bebas dari harapan-harapan yang berpotensi untuk mempengaruhi independensi. Penghargaan ini, sebutan ini. Jadi, harus bersih, harus independen," kata Artidjo.

Pengalaman Paling Berkesan

Artidjo teringat saat awal menjabat mendapatkan tugas untuk menangani kasus dugaan korupsi Presiden kedua RI Soeharto.

Meski saat itu masih menjabat hakim anggota, dia merasa hal itu merupakan pengalaman yang sangat berkesan.

Hal itu disampaikan Artidjo saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

"Waktu awal saya menjadi hakim agung tahun 2000-an saya pernah menangani perkara Presiden Soeharto. Waktu itu presiden Soeharto sakit, lalu ketua majelisnya itu Pak Syafiuddin (Kartasasmita) yang ditembak, kena tembak," kata Artidjo.

"Saya menjadi salah satu anggotanya dan waktu itu dianukan karena opini publik supaya berkas itu dikembalikan tetapi keputusan di majelis karena Pak Soeharto itu harus tetap diadili tersebut dengan diakhirkan. Jadi ada argumentasi yuridisnya itu, dan publik saya kira menyambut baik," tambahnya.

Selain itu, Artidjo juga membagikan pengalaman berkesan lainnya kepada awak media saat menangani kasus gugatan pembubaran Partai Golkar pada tahun 2001.

Meski begitu, Artidjo mengaku tidak mengalami kendala apapun dalam menangani perkara tersebut.

"Saya juga memegang tentang pembubaran Golkar. Pernah juga yang lain-lain. Kalau yang lain-lain itu saya kira ya tidak ada masalah. Presiden Soeharto ada saat ini apalagi presiden partai. Kan enggak ada masalah bagi saya. Tidak ada kendala apapun bagi saya," ungkap Artidjo.

Artidjo juga mengungkapkan bahwa di luar kasus Presiden Soeharto, kasus lainnya hanya kasus biasa dan kecil.

Termasuk pula kasus-kasus korupsi yang dia perberat hukumannya dalam kasasi, seperti kasus mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

"Jadi tetap saya selamanya mengadili Presiden Soeharto itu pengadilan yang lain-lain itu kecil aja," ujarnya.

Kasus Angelina Sondakh

Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.

Tak Ingin Bergelut di Dunia Hukum

Hakim agung yang menjadi momok menakutkan bagi para koruptor, Artidjo Alkostar (70 th) pensiun terhitung Selasa (22/5/2018) setelah mengabdi 18 tahun.

Namun, semangatnya tak kendur di usia senja dan berencana beternak kambing, menjadi pengajar S-2 hingga mengelola kafe di kampung halaman.

Hal itu disampaikan Artidjo Alkostar saat berbagi cerita rencana hidupnya pasca-pensiun kepada wartawan di media center Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (25/5/2018).

"Jadi saya akan pulang kampung memelihara kambing. Tidak mau muluk-muluk saya. Pulang kampung (pelihara kambing)," ujar Artidjo.

Artidjo memastikan tak kembali lagi ke habitat lamanya sebagai advokat karena lebih menginginkan menghabiskan hari tua sebagai orang desa.

"Seperti saya katakan tadi, nanti baca di buku saya ini, ada gambar saya dengan kambing, bergaul dengan kambing," kata Artidjo seraya menunjukkan sebuah buku berjudul 'Artidjo Alkostar: Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan'.

Pria yang telah mengabdi selama 18 tahun sebagai hakim agung ini mengatakan akan mengisi masa pensiunnya dengan mengajar S2 di Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan mengelola tiga cafe di kampung halaman orangtuanya di Sumenep, Jatim.

"Di Jogya dimana saya mengajar S2. Saya sudah punya kafe semacam warung, Madurama Caffe di Sumenep. Karena orang tua saya dari Sumenep saya sering di sana. Nantinya saya akan tinggal di tiga titik itu," terang pria kelahiran 22 Mei 1948 itu.

Artidjo yang duduk di kursi dengan badan mulai membungkuk itu terlihat beberapa kali batuk dan menggunakan inhaler putih ke hidungnya.

Namun, dia tetap semangat melayani satu per satu pertanyaan dari para wartawan.

Dijuluki "Mr Clean"

Puluhan tokoh dan praktisi memberikan testimoni terhadap kiprah Artidjo selama 18 tahun sebagaimana termuat dalam buku biografi yang diterbitkan Mahkamah Agung RI berjudul, 'Artidjo Alkostar: Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan'.

Sebagian besar dari mereka memuji kinerja dan integritas seorang Artidjo saat bertugas sebagai hakim agung.

Sebagian mengenal Artidjo sebagai seorang hakim agung yang tidak kenal kompromi dalam menangani perkara dan sosok yang sederhana.

Bahkan, hakim agung Nurul Elmiyah memberikan julukan "Mr Clean" alias Tuan Bersih kepada Artidjo Alkostar.

Bahkan, Nurul sebagai rekan kerjanya pun mengaku awalnya sempat 'ciut' saat berhadapan dengan sosok Artidjo.

Ia kerap tidak suka berlama-lama saat berhadapan dengan Artidjo meski hanya bertemu di dalam lift kantor MA.

"Sikap tidak kenal orang, tegas, diam, tanpa ampun dan kompromi inilah ciri beliau sehingga dijuluki sebagai Hakim "Mr. Clean", sehingga tidak ada seorang pun yang berani bertemu, menghadap, dan menghubungi beliau untuk berbicara tentang perkara yang sedang beliau tangani," kata Nurul dalam buku tersebut.

Tak Mau Punya Ajudan Pribadi

Hakim Ad Hoc Tipikor Krisna Harahap merasakan kesan yang mendalam atas pensiunnya Artidjo.

Hal itu dikarenakan lebih dari 13 tahun dia dan Artidjo mendapatkan tugas dalam satu majelis hakim untuk memeriksa hingga memutus perkara yang sama.

Hal itu dilihatnya dengan tidak maunya Artidjo mendapat hak pendampingan ajudan atau sekretaris pribadi.

Artidjo juga tidak pernah menyuruh orang lain alias melakukan sendiri saat memerlukan kebutuhan dapur di ruang kerjanya.

Lebih dari itu, ia sempat terkejut mengetahui Artidjo selaku hakim agung membeli buah-buahan untuk dihidangkan di meja majelis hakim.

"Menyaksikan kesederhanaan yang tak dibuat-dibuat itu, saya mengamini pendapat DR Adnan Buyung Nasution (alm) yang dalam suatu kesempatan menyatakan bahwa Artidjo adalah manusia langka," ujar Krisna.

Selain itu, Artidjo juga dikenal sebagai sosok yang pendiam dan pemimpin yang memberikan contoh positif kepada orang di sekitarnya.

Seorang advokat yang juga keponakan Artidjo, Aknan Adiar Malisy menyampaikan testimoni dalam buku tersebut.

Aknan jarang bertemu pamannya itu tinggal di Jakarta sejak 1995 hingga 2000.

Namun, Artidjo berusaha menyempatkan waktu untuk pulang ke Yogyakarta tempat Aknan tinggal.

Aknan mengatakan keluarga tidak pernah menyangka pamannya yang hidup sederhana di Desa Kumbangsari itu bisa menjadi Ketua Kamar Pidana di MA.

Ia pun kerap mendapat nasihat disertai conto tentang kehidupan.

"Kalau kita berlaku baik kepada siapapun, maka perilaku kita akan dicontoh oleh banyak orang," kenang Aknan.

Data Diri:

Nama: Artidjo Alkostar

Lahir: 22 Mei 1948

Tempat Lahir: Situbondo, Jawa Timur

Kebangsaan: Indonesia

Almamater: Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2007

Northwestern Pritzker School of Law 2002

Pasangan: Sri Widyaningsih

Buku: Peran dan tantangan advokat dalam era globalisasi, Pembangunan Hukum Perspektif Politik Hukum Nasional

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved