Belum Dua Tahun Jadi Bupati Takalar, Syamsari Sudah 16 Kali Mutasi, Legislator: Semrawut
Data yang dihimpun Tribuntakalar.com, pemerintahan Syamsari Kitta-Haji Dede (SK-HD) sudah 16 kali melakukan mutasi jabatan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Syamsari Kitta kembali melakukan mutasi pejabat dalam lingkup pemerintahannya.
Mutasi terbaru dilakukan pada Rabu (6/11/2019) kemarin. Sebanyak 9 pejabat eselon II dan III dipromosikan menduduki jabatan baru.
Data yang dihimpun Tribuntakalar.com, pemerintahan Syamsari Kitta-Haji Dede (SK-HD) sudah 16 kali melakukan mutasi jabatan.
• Kecewanya Farhat Abbas soal Perseteruannya dengan Hotman Paris, Nasib Kasus Pelaporannya
Padahal keduanya baru memimpin Pemerintah Kabupaten Takalar belum genap dua tahun sejak 22 Desember 2017.
Legislator DPRD Kabupaten Takalar, Andi Noor Zaelan menyayangkan kebijakan Bupati Takalar Syamsari Kitta yang doyan melakukan mutasi.
• Cara PT Kalla Inti Karsa Kurangi Sampah Plastik
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, mutasi Bupati Takalar telah melahirkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak paham tupoksi kerja.
Ia mencontohkan ketiadaan formasi CPNS 2019 untuk Pemkab Takalar. Menpan RB tidak memberi formasi untuk Kabupaten Takalar.
• Luar Biasa, Belum Sebulan Jadi Mentan, Syahrul Yasin Limpo Sudah Pecahkan Rekor Padi Panen Tercepat
"Banyak mutasi yang semrawut. Sejumlah OPD tidak paham tupoksi kerja. Contohnya BKD dan keuangan yang tidak ajukan formasi CPNS dengan alasan keuangan," katanya kepada Tribun.
Andi Ellang, sapaan, menegaskan BKPSDM semestinya fokus pada peningkatan pegawai, bukan anggaran yang tidak menjadi tupoksi kerjanya.
• Demokrat Buka Penjaringan? Selle Harap Ada Kader Percaya Diri Maju Pilkada
"Saya curiga bupati tempatkan orang bukan atas dasar kompetensi, tapi like and dislike. Dia mati-matian mau ganti Kadiscapil. Padahal mutasi tidak boleh seenaknya," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Takalar, Muchtar Djaya Daeng Rau.
Ia menyayangkan kebijakan Bupati Takalar yang melakukan mutasi sementara rekomendasi komisi ASN tak kunjung ditindaklanjuti.
• Punggawa Eja Terbentuk, Appi: Jadilah Suporter yang Kompak
Menurutnya, Bupati Takalar sudah tiga kali ditegur Komisi ASN karena mutasi yang semrawut. Begitupun temuan Ombudsman atas mutasi yang dinyatakan maladministrasi.
Muchtar Djaya adalah salah satu dari puluhan korban demosi Bupati Takalar. Ia dulunya menjabat Lurah Pappa sebelum diturunkan jadi kepala seksi.
"Mutasi memang kewenangan bupati. Tapi seharusnya kembalikan dulu korban demosi yang dilayangkan Komisi ASN," bebernya.
• Punggawa Eja Terbentuk, Appi: Jadilah Suporter yang Kompak
Selain Muchtar, korban demosi lainnya adalah Sirvan Mone. Ia dulunya menjabat sebagai Camat Polongbangkeng Selatan pada masa Bupati Burhanuddin Baharuddin.
Namun pada masa Bupati Syamsari Kitta, mantan Ketua KNPI Takalar ini diturunkan menjadi Staf Dinas Kominfo.
• Pernah Dilecehkan Aktor Terkenal, Gini Nasib Aktris Seksi Usai Menjanda,Saat Makan Jadi Perbincangan
Sementara itu Bupati Takalar Syamsari Kitta yang dikonfirmasi reporter Tribun soal mutasi memilih bungkam.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Tribun telah mencoba meminta konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapat respon.
• Citadines Royal Bay Makassar Luncurkan Promo Tunjuk Rp 5.000
Kasihan Bupati Takalar, Dua Kali Dipermalukan Gara-gara Perempuan, Anggota DPRD: Sangat Memalukan
Dua kali didemosi, dua kali pula dianulir. Begitulah perjalanan karier Hj Farida Daeng Makenna dalam lima bulan terakhir di Pemkab Takalar.
Farida resmi dikembalikan menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Selasa (5/11/2019) hari ini.
Penurunan jabatan (demosi) ke posisi Sekretaris Dinas Kesehatan dinyatakan batal. Bupati Takalar Syamsari Kitta memutuskan mencabut Surat Keputusannya (SK).
• Ini Tiga Dinas di Maros Raih Penghargaan dari Kemenpan RB
Dua kali Bupati Takalar "dipermalukan" karena melakukan kesalahan serupa sebanyak dua kali.
"Terus terang ini sangat memalukan. Awalnya kita berharap ada bupati yang cerdas, ternyata tidak," kata legislator DPRD Takalar, Andi Noor Zaelan kepada Tribun-Timur.com dan TribunTakalar.com, Selasa (5/11/2019).
Pembatalan demosi Farida tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bupati Takalar tertanggal 5 November 2019 hari ini. Surat itu bernomor 821/636/BKPSDM-MTS/XI/2019. Isinya pembatalan SK.
• RAMALAN ZODIAK CINTA Rabu 6 November 2019: Gemini Dicurigai & Aquarius Buang Keraguan
Syamsari Kitta yang terancam diberhentikan tetap oleh Kemendagri akhirnya mengembalikan posisi Farida. Apalagi demosi masuk kategori pelanggaran administrasi berat.
Tribuntakalar.com mencatat, Farida sudah dua kali didemosi bupati dalam empat bulan terakhir. Dua kali pula Farida "menang" melawan keputusan Bupati Takalar.
Alhasil, orang nomor satu Pemkab Takalar ini "dipermalukan" pemerintahan pusat karena melakukan pelanggaran berat.
• Rocky Gerung Bongkar Skenario Luhut Jadi Menteri Lagi, Benarkah Untuk Mengimbangi Kekuatan Prabowo?
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Farida diperbolehkan kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar mulai hari ini.
"Iya, barusan setengah jam yang lalu (pukul 17:00 wita) saya terima suratnya," kata Farida ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (5/11/2019) sore.
Sementara Abdul Wahab dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar. Untuk sementara ia belum diberi jabatan sambil menunggu keputusan Bupati Takalar selanjutnya.
• VIDEO: Stok Solar Habis, Begini Kondisi di SPBU Siawung Barru
Sekretaris Daerah Takalar, Muh Arsyad yang dikonfirmasi Tribun membenarkan pembatalan demosi ini. Menurutnya, hal itu dilakukan demi mematuhi Peraturan Mendagri.
"Iya betul, mau tidak mau kita harus kembalikan demi hajat hidup orang banyak," katanya kepada Tribun.
Asryad melanjutkan, Farida kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil terhitung mulai hari ini, Selasa 5 November 2019. Tidak ada pengambilan sumpah jabatan karena SK resmi dicabut.
• DPR Apresiasi Mentan Syahrul YL Terkait Satu Data Pertanian
Meski demikian, Pemkab Takalar berdalih jika Farida mendapatkan rapor merah selama menjalankan tugas sebagai Kadis Dukcapil Takalar.
Rapor merah itu, kata Arsyad, berdasarkan penilaian yang dikeluarkan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan.
"Dia dapat zonah merah dari monitoring Ombudsman bersama beberapa OPD lain, termasuk lingkungan hidup. Itu yang jadi pertimbangan," dalihnya.
• Cerahkan Wajah Seperti Nagita Istri Raffi & Nia Ramadhani dengan 7 Masker Buah, Alpukat hingga Apel
Sementara Bupati Takalar Syamsari Kitta yang dikonfirmasi Tribun memilih bungkam. Tribun Timur telah mencoba mengonfirmasi melalui WhatasApp maupun sambungan telepon.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Takalar Syamsari Kitta enggan memberikan tanggapan.
Bantahan Ombudsman
Ombudsman Perwakilan Sulsel membantah memberikan rekomendasi penggantian kepala dinas Dukcapil. Tudingan Pemkab Takalar dinilai merupakan bentuk pembenaran atas sanksi Kemendagri.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer menegaskan, penilaian rapor merah tidak memiliki korelasi dengan tindakan Bupati yang melakukan demosi di beberapa OPD.
• Mamasa Butuh Penambahan Ambulans, Ini Alasannya
"Survei Ombudsman tidak merekomendasikan penggantian Kadis," tegas Subhan.
Menurutnya, survei yang dikeluarkan Ombudsman bertujuan agar pemerintah daerah mengetahui sejauh mana instansi pemerintah patuh pada perintah UU No. 25 tentang pelayanan publik.
Subhan menegaskan rapor merah adalah hal biasa bagi seluruh Pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Kota yang baru pertama kali disurvei.
Dinilai Memalukan
Ancaman pemberhentian tetap dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dinilai sebagai hal memalukan bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Legislator DPRD Takalar, Andi Noor Zaelan menilai, pelanggaran Bupati Takalar adalah hal yang memalukan. Sebab, kesalahan itu adalah hal berulang dari pelanggaran sebelumnya.
• Garasi Mobil Clara Gopa Duo Semangka Viral karena Dianggap Ganggu Jalan Umum, Reaksi Sang Ibu
Syamsari Kitta dinilai gagal belajar dari kesalahan serupa yang telah berujung sanksi Kemendagri beberapa waktu lalu.
"Terus terang ini sangat memalukan. Awalnya kita berharap ada bupati yang lebih cerdas, ternyata tidak," katanya kepada Tribun, Selasa (5/11/2019).
Bahkan, Ketua Fraksi Takalar Hebat ini menilai Syamsari Kitta merupakan seorang kepala derah yang arogan.
Menurutnya, kearoganan itu ditandai dengan pelanggaran serupa ketika mengganti pejabat Dinas Dukcapil Takalar.
Ia menduga, Syamsari mengabaikan saran-saran staf ahli, Sekda, ataupun BKPSDM ketika memutuskan mendemosi Farida.
• Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisan, Ini Langkah-langkahnya, Pengalaman Urus Sendiri
"Pak bupati tidak tanggap, bahkan arogan. Kenapa bisa melanggar begitu, apa tidak memikirkan sanksi sebelum mengambil keputusan," tegasnya.
"Bupati itu harus paham, memang ada kewenangannya pada otonomi. Tapi tetap harus mengacu pada koridor yang diatur," bebernya.
Politikus PDI Perjuangan ini ikut mendesak Bupati Takalar Syamsari Kitta segera membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Abdul Wahab pagi tadi.
Ia menegaskan pejabat lama Farida harus segera dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
• Begini Saran Gubernur Sulsel untuk Pengembangan Pantai Marina Bantaeng
"Mau tidak mau bupati harus taat kepada instruksi Mendagri, cabut SK Pak Wahab secepatnya. Ini pelanggaran administrasi berat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Bupati Takalar Syamsarai Kitta dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Ia melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pelanggaran itu disebutkan merupakan pelanggaran administrasi berat dengan ancaman pemberhentian tetap terhadap Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Ditolak Kemendagri, Ini Tanggapan Kadis Dukcapil Takalar
Dua kali diangkat, dua kali pula dapat teguran. Begitulah perjalanan karir Abdul Wahab dalam mutasi jabatan lima bulan terakhir.
Pengangkatan Abdul Wahab Muji sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar kembali disoal.
Ingin Periksa Kehamilan? 5 Rekomendasi Dokter Spesialis Kandungan Perempuan di Kota Makassar
Mediasi di Rumah Pak Dusun Batu-batua Bontoramba Jeneponto Berakhir Ricuh, Seorang Warga Tewas
PENTING Ralat Pengumuman CPNS 2019 Kemenkumham, Cek Perubahannya Berikut Ini
Stadion Gelora Parepare Paling Siap jadi Markas PSM Musim 2020, Asal 2 Infrastuktur Ini Dibenahi
Tokoh Sangalla Tempuh Perjalanan 315 Kilometer Toraja-Makassar Hanya Laporkan Jalan Rusak
Usulan pengangkatan ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bupati Takalar Syamsari Kitta "diperintahkan" membatalkan pengangkatan Abdul Wahab.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
" Sebagai ASN siap ditempatkan oleh pimpinan dimana saja," katanya ketika dikonfirmasi Tribun, Selasa (5/11/2019).
Abdul Wahab tercatat sudah dua kali diangkat menjadi Kadis Dukcapil Takalar. Pertama 10 Juli 2019, kedua Jumat 18 Oktober 2019.
Pengangkatan pertama dinilai melanggar undang-undang adminduk karena tanpa melalui pengusulan.
Layanan adminduk dibawah kepemimpinan Abdul Wahab bahkan sempat dinonaktifkan Kemendagri selama tiga pekan.
Ketika itu, jaringan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diputus Kemendagari.
Hingga akhirnya pengangkatan Abdul Wahab dianulir oleh Kemendagri.
Sementara pada pengangkatan kali kedua ini, Abdul Wahab belum pernah menempati ruangan di Kantor Dinas Dukcapil.
Ruangan masih ditempati oleh pejabat lama, Farida yang menolak penurunan jabatan (demosi).
Selama dua pekan, Abdul Wahab mengaku hanya datang berkantor ke Sekretariat Daerah Kantor Bupati Takalar.
Hal itu ia dilakukan semberi meminta petunjuk dan berkonsultasi dengan pimpinan Pemkab Takalar.
"Iya, untuk sementara saya hanya berkantor di Sekretariat Daerah," bebernya kepada Tribun, Jumat (1/11/2019) lalu.
Abdul Wahab memang tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, produk adminduk, seperti KTP, akta kelahiran, akta kematian memakai tanda tangan elektronik.
Produk adminduk itu masih bertanda tangan pejabat lama atas nama Hj Farida.
Abdul Wahab hanya mengusai kendaraan dinas. Mobil dinas Kadis dukcapil dikendarai olehnya.
"Saya yang memakai mobil dinas, kalau ruangan masih ditempati Ibu Farida," beber Abdul Wahab, Jumat (1/11/2019) lalu.
"Sebagai ASN, saya hanya menjalankan instruksi Bapak Bupati. Saya siap ditempatkan di mana saja," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta pengembalian pejabat lama.
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.
Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya.
Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.
Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Farida semula sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.
"Diminta kepada Saudara untuk membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula," tegas Zudan Arif.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur