Satlantas Polres Bone Tindak 1146 Pengendara
Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua ditindaki sebanyak 515 unit, mobil penumpang sebanyak 276 dan mobil barang berjumlah 156 unit.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Tak hanya itu, dalam operasi ini sejumlah pengendara juga terpaksa ditindak, karena tidak pajak kendaraannya menunggak, dan tidak membawa kelengkapan administrasi.
"Untuk tilang itu kepolisian. Data yang terlapor roda dua sebanyak 251 unit dan roda empat 273 unit yang ditilang," Gita menambahkan.
• Warga Padang Tuju Luwu Tuntut Tambang Galian C Ditutup
• Malam-malam, Bakal Calon Bupati Lutra Andi Rahim Temui Pengusaha di Jakarta
• Lantik Pejabat di Rruang Kerja BKD, Sekprov Sulsel Bilang Begini
Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, AKP Aryo menegaskan bahwa kendaraan yang menunggak pajak itu masuk dalam pelanggaran berlalu lintas.
Hal ini kata dia, telah diatur dalam UU 22 terkait lalulintas.
Setiap kendaraan wajib dilakukan pengesahan, tentu dengan membayar pajak kendaraan.
"Bayar pajak kendaraan itu wajib, ini diatur dalam UU," katanya. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur