VIDEO: Politisi PDIP Terima Aspirasi di Dapilnya Soal Iuran BPJS
Aspirasi yang diterimanya dari warga yakni iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai terlalu tinggi dan melampaui kemampuan wa
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Alhidayat Syamsu turun menyerap aspirasi.
Aspirasi yang diserap itu dalam bentuk reses di Daerah Pemilihannya (Dapil) Jl Dewi Kumalasari, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulsel, Senin (4/11/2019).
6 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Sudah Tahu Cara Unggah Foto selfie? Simak 3 Petunjuk Ini
VIDEO: Soal Klasemen Akhir Liga 1, Ini Harapan CEO PSM di Hari Jadi ke-104 Tahun PSM
Ruangan Kelas Keren dan Taman Indah Bertebaran di SD Telkom Makassar
Gemasnya Lihat Murid TK Kartika XX-2 Kenali Dunia Jurnalistik di Tribun Timur
VIDEO: Gol Dibatalkan, Juergen Klopp Jengkel Usai Liverpool Kalahkan Aston Villa
Aspirasi yang diterimanya dari warga yakni iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai terlalu tinggi dan melampaui kemampuan warga.
" Kita akan sampaikan langsung melalui DPRD kota Makassar. Ia meminta adanya evaluasi dengan perbaikan data base," katanya.
Sehingga, masyarakat bisa puas dengan pelayanan BPJS.
Aspirasi yang diterimanya yakni adanya warga yang berstatus sebagai tenaga honorer dengan gaji dari kantornya Rp 300 ribu per bulan. Sementara ia harus membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk warganya jauh lebih banyak dibanding gaji warga tersebut.
Atas masalah itu ia mengadu ke Alhidayat Syamsu untuk dapat memperjuangkannya agar iuran BPJS tidak naik dan mampu dijangkau pembayarannya oleh warga.

Tak hanya itu, keluhan warga di daerah itu adalah masalah infrakstruktur dan honorarium guru.
Mendengar aspirasi itu, Alhidayat Syamsu berencana akan meneruskan aspirasi itu ke pemerintah pusat di Jakarta. (*)
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Tindakan DPRD Makassar?
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harusnya tak dilakukan sebelum sistemnya diperbaiki.
"Harusnya ini sistem yang diperbaikan dulu, jaminan atas kualitas pelayan, nanti setelah semuanya bagus barulah dinaikan tarif," tegas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar itu kepada Tribun Timur di ruang komisi D, Rabu (30/10/2019).
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Makassar
BERITA TERBARU Skandal Video Syur Mirip Gisel Viral, Mantan Gading Marten Bawa Bukti-bukti ini
Anak Buah Nadiem Makarim Bikin Heboh Twitter, Suplai 2 Kaleng Lem Aibon Buat Murid SD, Untuk Apa?
Wahab pun memastikan akan mengundang pihak BPJS Kesehatan Makassar Sabtu (2/11/2019). Tujuannya untuk menayakan sejauhmana data diri peserta BPJS di Kota Makassar.
"Insya Allah, Sabtu ini jam 13.00 wita akan rapat RDP dengan BPJS Makassar di ruang paripurna," jelas Wahab.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dua kali lipat dari sekarang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Makassar
BERITA TERBARU Skandal Video Syur Mirip Gisel Viral, Mantan Gading Marten Bawa Bukti-bukti ini
Anak Buah Nadiem Makarim Bikin Heboh Twitter, Suplai 2 Kaleng Lem Aibon Buat Murid SD, Untuk Apa?
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tertulis tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020.(zis)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
A