Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Utara Tilang 685 Pengendara Selama Operasi Zebra 2019

Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari mengatakan, pelanggaran didominasi tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Satlantas Polres Luwu Utara melakukan Operasi Zebar di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sebanyak 685 pelanggar lalu lintas ditilang selama pelaksanaan Operasi Zebra di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari mengatakan, pelanggaran didominasi tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lulusan SMK Dominasi Pengangguran di Sulsel

"Mulai hari pertama 23 Oktober sampai hari terakhir 5 November, 685 pelanggar lalu lintas yang kami tindak," kata Mustari, Selasa (5/11/2019).

Dari penindakan itu, sebanyak 321 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diamankan, juga 321 SIM, 82 motor, dan 23 mobil.

Akta Kelahiran Jadi Syarat Penting CPNS 2019, Jika HIlang Begini Cara Urusnya, GRATIS Lho!

Meski pelaksanaan Operasi Zebra telah berakhir, Mustari tetap mengimbau masyarakat berkendara dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Ia mengingatkan, kelalaian berkendara bukan saja membahayakan diri sendiri, juga pengguna jalan lain.

"Ingat menggunakan kendaraan di jalan berkaitan dengan keselamatan pengendara dan keselamatan orang lain, berkaitan dengan keluarga yang ada di rumah," terang Mustari.

PERINGATAN DINI BMKG! Daerah Ini Diprediksi Cuaca Ekstrem, Hujan Petir dan Angin Kencang, Makassar?

Operasi Zebra Berakhir, Satlantas Polres Mamasa Tilang 211 Pengendara, Terbanyak Tidak Pakai Helm

Operasi Zebra 2019 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berakhir Selasa (5/11/2019) siang.

Selama 14 hari operasi, satlantas menilang 211 pengendara.

 FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina

Kepala Satuan Lalulintas Polres Mamasa, Iptu Jumanto Agung mengatakan, sejak hari pertama hingga hari terakhir, pihanya telah menangani 211 perkara.

Perkara yang dimaksud terdiri pengendara sepeda motor 182 perkara dan roda empat 29 perkara.

 5 Bulan Kepergian Ani Yudhoyono, SBY Pilih Makan di Resto yang Tak Pernah Didatangi Berdua Memo

Adapun jenis Pelanggaran Lalu Lintas untuk roda dua yaitu;

1. Tidak menggunakan helm SNI 74 Perkara

2. Melawan Arus 4 Perkara

3. Berkendara di bawah umur 31 Perkara

4. Kelengkapan Surat - surat 65 Perkara

5. Pelanggaran lainnya 6 Perkara

 Gunakan Badan Jalan, Satpol PP Bone Tertibkan Lapak PKL

Dari jumlah tersebut, total perkara untuk pengendara roda dua sebanyak 182 Perkara.

Sementara untuk pengendara Mobil dan Kendaraan khusus yaitu;

1. Tidak Menggunakan Safety Belt 17 Perkara

2. Kelengkapan Surat - surat = 12 Perkara

 3 Artis Beruntung Dinikahi Crazy Rich Surabaya, Ada Maia Estianty Juri Indonesian Idol

Sehingga jumlah perkara ubtuk pengendara roda empat 29 Perkara.

Adapun roda dua dan roda empat yaitu keseluruhan berjumlah 211 Perkara.

Dari jumlah itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa SIM 67 lembar, STNK 53 lembar dan kendaraan sebanyak 81 unit.

 Kasihan Bupati Takalar, Dua Kali Dipermalukan Gara-gara Perempuan, Anggota DPRD: Sangat Memalukan

Dengan jumlah itu, satlantas berhasil mengamankan sebanyak 201 barang bukti.

Dengam berakhirnya operasi zebra, Jumanto berharap masyarakat lebih taat terjadap aturan berlalu lintas.

 Ini Tiga Dinas di Maros Raih Penghargaan dari Kemenpan RB

Selama Operasi Zebra, Ada 350 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang di Parepare

Sebanyak 350 pelanggar lalu lintas terjaring di Kota Parepare selama Operasi Zebra 2019.

Oprasi zebra digelar sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Hal ini diungkap oleh Kepala satuan lalu lintas Polres Parepare, AKP Budi Susilo.

Baznas Enrekang Kirim Tiga Delegasi Hadiri World Zakat Forum di Bandung

Prediksi Susunan Pemain Line Up Persib Bandung vs PSIS Semarang, Posisi 5 Besar di Depan Mata

Pejualan Tiket PSM Vs Kalteng Putra Masih Sepi, Djarre: Nyaris Tak Terdengar

“Pada pelaksanaan oprasi zebra ini, pelanggaran yang mendominasi yaitu pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat berkendara," ujar Budi Susilo, Selasa (5/11/2019).

Pelanggar yang dimaksud seperti, tidak ada kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.

Budi juga mengungkapkan, kendaraaan yang mendominasi melanggar yaitu roda dua, sebanyak 250 motor.

Sedangkan pelanggar roda empat yaitu sebanyak 100 pelanggar.

“Selama pelaksanaan oprasi, kami telah mengamankan sebanyak 250 pelanggar roda dua, dan 100 roda empat,” bebernya.

Pelanggar roda dua yang terjaring tersebut merupakan pelanggar yang tidak menggunakan helm, dan tidak membawa surat-surat berkendaraan.

Baznas Enrekang Kirim Tiga Delegasi Hadiri World Zakat Forum di Bandung

Prediksi Susunan Pemain Line Up Persib Bandung vs PSIS Semarang, Posisi 5 Besar di Depan Mata

Pejualan Tiket PSM Vs Kalteng Putra Masih Sepi, Djarre: Nyaris Tak Terdengar

"Kami juga sudah menyita 7 kendaraan yang tidak dilengkapi STNK," ungkapnya.

"Nantinya kendaraan itu bisa diambil ketika pemilik bisa menunjukkan STNK nya, dan menyelesaikan proses hukumnya," imbuhnya.

Budi Susilo juga meminta kepada pengendara untuk tidak takut dengan operasi lalu lintas.

"Hal ini adalah pembelajaran bagi kita semua, untuk patuh aturan dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas," himbau Budi Susilo.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved