Kasihan Bupati Takalar, Dua Kali Dipermalukan Gara-gara Perempuan, Anggota DPRD: Sangat Memalukan
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Farida diperbolehkan kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar mulai hari ini.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dua kali didemosi, dua kali pula dianulir. Begitulah perjalanan karier Hj Farida Daeng Makenna dalam lima bulan terakhir di Pemkab Takalar.
Farida resmi dikembalikan menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Selasa (5/11/2019) hari ini.
Penurunan jabatan (demosi) ke posisi Sekretaris Dinas Kesehatan dinyatakan batal. Bupati Takalar Syamsari Kitta memutuskan mencabut Surat Keputusannya (SK).
• Ini Tiga Dinas di Maros Raih Penghargaan dari Kemenpan RB
Dua kali Bupati Takalar "dipermalukan" karena melakukan kesalahan serupa sebanyak dua kali.
"Terus terang ini sangat memalukan. Awalnya kita berharap ada bupati yang cerdas, ternyata tidak," kata legislator DPRD Takalar, Andi Noor Zaelan kepada Tribun-Timur.com dan TribunTakalar.com, Selasa (5/11/2019).
Pembatalan demosi Farida tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bupati Takalar tertanggal 5 November 2019 hari ini. Surat itu bernomor 821/636/BKPSDM-MTS/XI/2019. Isinya pembatalan SK.
• RAMALAN ZODIAK CINTA Rabu 6 November 2019: Gemini Dicurigai & Aquarius Buang Keraguan
Syamsari Kitta yang terancam diberhentikan tetap oleh Kemendagri akhirnya mengembalikan posisi Farida. Apalagi demosi masuk kategori pelanggaran administrasi berat.
Tribuntakalar.com mencatat, Farida sudah dua kali didemosi bupati dalam empat bulan terakhir. Dua kali pula Farida "menang" melawan keputusan Bupati Takalar.
Alhasil, orang nomor satu Pemkab Takalar ini "dipermalukan" pemerintahan pusat karena melakukan pelanggaran berat.
• Rocky Gerung Bongkar Skenario Luhut Jadi Menteri Lagi, Benarkah Untuk Mengimbangi Kekuatan Prabowo?
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Farida diperbolehkan kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar mulai hari ini.
"Iya, barusan setengah jam yang lalu (pukul 17:00 wita) saya terima suratnya," kata Farida ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (5/11/2019) sore.
Sementara Abdul Wahab dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar. Untuk sementara ia belum diberi jabatan sambil menunggu keputusan Bupati Takalar selanjutnya.
• VIDEO: Stok Solar Habis, Begini Kondisi di SPBU Siawung Barru
Sekretaris Daerah Takalar, Muh Arsyad yang dikonfirmasi Tribun membenarkan pembatalan demosi ini. Menurutnya, hal itu dilakukan demi mematuhi Peraturan Mendagri.
"Iya betul, mau tidak mau kita harus kembalikan demi hajat hidup orang banyak," katanya kepada Tribun.
Asryad melanjutkan, Farida kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil terhitung mulai hari ini, Selasa 5 November 2019. Tidak ada pengambilan sumpah jabatan karena SK resmi dicabut.
• DPR Apresiasi Mentan Syahrul YL Terkait Satu Data Pertanian