GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara
GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara
Penulis: Ina Maharani | Editor: Ina Maharani
* Fotokopi KTP orang tua (ayah dan ibu)
* Fotokopi kartu keluarga
* Fotokopi akta kelahiran yang hilang
* Surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian
* Fotokopi buku nikah/surat keterangan nikah ayah dan ibu
Sulit Parkir
Tribun Timur datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar sekitar pukul 10.00 wita. Area sudah ramai.
Sangat sulit mencari parkir. Karena area parkir yang sempit, dan dibatasi 'untuk karyawan'
Jalan depan area juga sudah penuh dengan kendaraan roda empat dan roda dua.
Di dalam, banyak yang mengurus KTP dan juga akta kelahiran baru.
Ambil Antrean
Tiba di lokasi, ada petugas berseragam PNS duduk di depan. Tribun bertanya apa yang harus dilakukan, untuk mengurus akte kelahiran hilang. Ia memperlihatkan persyaratan yang terpampang di dinding.
Syaratnya sama dengan pengajuan akte baru.
Masuk ke dalam gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar. Di sebelah kiri pintu, ada petugas satpol PP yang mengurus nomor antrean.
Ia menanyakan fotokopi kartu keluarga. Serahkan fotokopi, tunggu sesaat.