Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara

GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Cara

Penulis: Ina Maharani | Editor: Ina Maharani
Tribun/Ina Maharani
GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil Kota Makassar, Ini Syarat dan Cara 

* Fotokopi KTP orang tua (ayah dan ibu)

* Fotokopi kartu keluarga

* Fotokopi akta kelahiran yang hilang

* Surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian

* Fotokopi buku nikah/surat keterangan nikah ayah dan ibu

Sulit Parkir

Tribun Timur datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar sekitar pukul 10.00 wita. Area sudah ramai.

Sangat sulit mencari parkir. Karena area parkir yang sempit, dan dibatasi 'untuk karyawan'

Jalan depan area juga sudah penuh dengan kendaraan roda empat dan roda dua.

Di dalam, banyak yang mengurus KTP dan juga akta kelahiran baru.

Ambil Antrean

Tiba di lokasi, ada petugas berseragam PNS duduk di depan. Tribun bertanya apa yang harus dilakukan, untuk mengurus akte kelahiran hilang. Ia memperlihatkan persyaratan yang terpampang di dinding.

Syaratnya sama dengan pengajuan akte baru.

Masuk ke dalam gedung  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar. Di sebelah kiri pintu, ada petugas satpol PP yang mengurus nomor antrean.

Ia menanyakan fotokopi kartu keluarga. Serahkan fotokopi, tunggu sesaat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved