Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akta Kelahiran Jadi Syarat Penting CPNS 2019, Jika HIlang Begini Cara Urusnya, GRATIS Lho!

Akta Kelahiran Jadi Syarat Penting CPNS 2019, Jika HIlang Begini Cara Urusnya, GRATIS Lho!

Editor: Ina Maharani
Tribun/Ina Maharani
GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil Kota Makassar, Ini Syarat dan Cara 

Persyaratan

Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, Anda perlu membawa hal-hal berikut ini:

* Fotokopi KTP orang tua (ayah dan ibu)

* Fotokopi kartu keluarga

* Fotokopi akta kelahiran yang hilang

* Surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian

* Fotokopi buku nikah/surat keterangan nikah ayah dan ibu

Sulit Parkir

Tribun Timur datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar sekitar pukul 10.00 wita. Area sudah ramai.

Sangat sulit mencari parkir. Karena area parkir yang sempit, dan dibatasi 'untuk karyawan'

Jalan depan area juga sudah penuh dengan kendaraan roda empat dan roda dua.

Di dalam, banyak yang mengurus KTP dan juga akta kelahiran baru.

Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisan, Ini Langkah-langkahnya, Pengalaman Urus Sendiri

PERINGATAN DINI BMKG! Daerah Ini Diprediksi Cuaca Ekstrem, Hujan Petir dan Angin Kencang, Makassar?

UPDATE! Pendaftaran CPNS 2019 7 Hari Lagi, Siapkan 7 Hal Ini dari Sekarang, Foto Background Merah

Ambil Antrean

Tiba di lokasi, ada petugas berseragam PNS duduk di depan. Tribun bertanya apa yang harus dilakukan, untuk mengurus akte kelahiran hilang. Ia memperlihatkan persyaratan yang terpampang di dinding.

Syaratnya sama dengan pengajuan akte baru.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved