Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akta Kelahiran Jadi Syarat Penting CPNS 2019, Jika HIlang Begini Cara Urusnya, GRATIS Lho!

Akta Kelahiran Jadi Syarat Penting CPNS 2019, Jika HIlang Begini Cara Urusnya, GRATIS Lho!

Editor: Ina Maharani
Tribun/Ina Maharani
GRATIS! Pengalaman Urus Sendiri Akte Kelahiran Hilang di Catatan Sipil Kota Makassar, Ini Syarat dan Cara 

Masuk ke dalam gedung  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar. Di sebelah kiri pintu, ada petugas satpol PP yang mengurus nomor antrean.

Ia menanyakan fotokopi kartu keluarga. Serahkan fotokopi, tunggu sesaat.

Petugas satpol PP akan menyerahkan nomor antrean yang diklip denganfotokopi kartu keluarga.

Cepat Terlayani

Saat Tribun Timur menunggu antrean, hanya dua nomor. Jadi, sangat cepat terlayani.

Kepada petugas, serahkan semua berkas persyaratan.

Petugas akan meminta mengisi selebaran formulir akta kelahiran hilang.

Beli Materai

Formulir tersebut harus ditanda-tangani dengan materai Rp 6.000. Jadi, bawa materai dari rumah.

Jika tak bawa materai, ada dijual di tempat foto kopi yang ada di depan kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar.

Pengurusan Selesai

Pengurusan sudah selesai. Hanya memakan waktu sekitar 30 menit saja.

PEtugas nantinya akanmenyerahkan selebaran tanda terima, yang harus dibawa untuk pengambilan kutipan akta kelahiran

Menurut petugas, pembuatannya memakan waktu seminggu. Tribun diminta kembali Selasa (12/11/2019) pekan depan.

Hindari Calo

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved