Sulsel Kekurangan Dokter Spesialis, Putusan MA Tolak Kebijakan Jokowi
Menurut Bachtiar, putusan MA ini akan berdampak pada pelayanan di sektor kesehatan khusus di Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr dr Bachtiar Baso menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencoret kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebar para dokter spesialis hingga ke penjuru Nusantara.
Menurut Bachtiar, putusan MA ini akan berdampak pada pelayanan di sektor kesehatan khusus di Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di pedalaman.
Di Sulsel kata dia, sejumlah daerah masih kekurangan dokter spesialis.
"Jangankan dokter umum, dokter spesialis saja kosong. Putusan MA ini saya kira akan berdampak pada pelayanan di Puskesmas," kata Bachtiar, Senin (4/11/2019).
Live Trans7, Jadwal MotoGP Valencia Spanyol 2019, Race Pamungkas: Jumat 15 November 2019
VIDEO: Kronologi Lengkap Kecelakaan Afridza Syach Munandar di Ajang ATC 2019
Bumdes Panaikang Pangkep Jalin Kerjasama dengan Tokopedia
Ia menjelaskan, terkait dengan putusan MA, ia menyarakan agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, agar mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penampatan SDM secara merata.
Bachtiar tak menampik, dokter spesialis saat ini menumpuk di daerah tertentu serta di ibukota provinsi seperti Makassar.
Menurut dia, dengan kebijakan otonomi daerah, Pemerintah Provinsi Sulsel tak bisa melakukan tindakan penempatan kepada para dokter yang ada.
Berbeda kata dia, jika ada Perpres yang memberikan kewenangan ke provinsi untuk penempatan para dokter di rumah sakit atau puskesmas yang ada di 24 kabupaten dan kota di Sulsel.
"Solusi sekarang adalah harus ada Perpres soal penempatan SDM, atau dilakukan pengiriman dokter secara berkala didaerah pelosok," katanya.
Meski kata dia, Kementerian Kesehatan Rai memiliki program Kesehatan Nusantara, atau mengirimkan SDM kesehatan ke daerah yang mengajukan permintaan SDM, hal itu belum mencukupi kebutuhan pelayanan rumah sakit yang ada.
"Program Kesehatan Nusantara ini belum memenuhi kebutuhan SDM di rumah sakit yang ada di Sulsel. Misal kita minta 50 yang didatangkan hanya 24 orang, itupun didalamnya terbagi atas dokter spesialis, bidan, ataukah perawat," katanya.
* Kebijakan Jokowi
Mengenai keputusan MA mencoret kebijakan Jokowi itu seiring dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018. MA menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.
MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
Live Trans7, Jadwal MotoGP Valencia Spanyol 2019, Race Pamungkas: Jumat 15 November 2019
VIDEO: Kronologi Lengkap Kecelakaan Afridza Syach Munandar di Ajang ATC 2019
Bumdes Panaikang Pangkep Jalin Kerjasama dengan Tokopedia
Atas putusan MA itu, Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.