Pascakenaikan Iuran BPJS, Layanan di RSUD Labuang Baji Makassar Normal
Seperti pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar, terlihat normal, Senin (4/11/2019) siang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pascakenaikan BPJS Kesehatan, layanan dibeberapa RS di Makassar masih normal.
Seperti pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar, terlihat normal, Senin (4/11/2019) siang.
Biar Dapat Restu, RH Kirim Video Bugil Bareng Pacar ke Kakak Ipar, Mirip Kasus Jibril Abdul Aziz
Daftar di 8 Partai, Andi Sukma: Donatur Sudah Siap
Ini Balon Bupati Maros Pertama yang Mendaftar di Gerindra Kubu Ilyas Cika
Jelang Satu Dekade, doctorSHARE Konsisten Hadirkan Akses Kesehatan di Pelosok Indonesia
Polisi Tetapkan Pemimpin Tajul Khalwatiyah Gowa Tersangka Penistaan Agama
UNM Lepas 1.194 Peserta PPG Batch 4 Kemdikbud & Kemenag, Begini Pesan Rektor UNM Prof Husain Syam?
Pantauan tribun, pelayanan RSU Labuang Baji ini di lantai 2, Ruang Medik. Terlihat, beberapa pasien sementara menunggu.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan yang enggan menyebut identitasnya mengaku, saat ini belum ada dampak kenaikan BPJS.
"Belum ada dampak, karena ini kan baru akan berlaku pada tangga 1 januari (2020) nanti ya," katanya kepada tribun di lokasi.
Menurut pasien tersebut, saat ini dia dan sebagian besar peserta BPJS yang lain itu belum merasakan dampaknya seperti apa.
"Tapi kalau naik 100 persen, artinya bayar dua kali lipat ya. Kalau saya mungkin nanti perbulannya 200 ribuan lebih," jelasnya.

Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu. Pemerintah mengumumkan iuran BPJS Kesehatan di semua kelasnya, akan naik.
Iuran pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS ini, akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Menyusul Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 24 Oktober 2019, waktu lalu.
Seperti iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3, itu akan naik menjadi Rp 42 ribu dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Sedangkan, di Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat naik menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.
Kemudian, pada iuran peserta di kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini adalah sebesar Rp 80 ribu. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: