Daftar di 8 Partai, Andi Sukma: Donatur Sudah Siap
Anggota DPRD Luwu Utara tiga periode telah memasukkan berkas di delapan partai politik yang membuka pendaftaran bakal calon bupati.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bakal calon bupati Luwu Utara, Andi Sukma cukup agresif dalam proses penjaringan yang dilakukan partai politik.
Anggota DPRD Luwu Utara tiga periode telah memasukkan berkas di delapan partai politik yang membuka pendaftaran bakal calon bupati.
Jelang Satu Dekade, doctorSHARE Konsisten Hadirkan Akses Kesehatan di Pelosok Indonesia
Polisi Tetapkan Pemimpin Tajul Khalwatiyah Gowa Tersangka Penistaan Agama
UNM Lepas 1.194 Peserta PPG Batch 4 Kemdikbud & Kemenag, Begini Pesan Rektor UNM Prof Husain Syam?
Dosen FKM UMI Edukasi Pentingnya UKS di SD Katangka Gowa
Mengenal Sosok Shin Tae Yong Dikabarkan Gantikan Simon Mcmenemy Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.
"Saya masih akan mendaftar apabila masih ada partai yang membuka pendaftaran secara terbuka," kata Andi Sukma, Senin (4/11/2019).
Politisi Partai Hanura getol maju lantaran mendapat dukungan penuh dari keluarga, kerabat, dan masyarakat.
"Dukungan penuh keluarga, kerabat, dan masyarakat membuat saya bersemangat maju," katanya.
Bahkan sejumlah keluarga dan kerabat, baik yang ada di Luwu Utara maupun luar daerah siap menjadi donatur.
"Keluarga dan kerabat sudah siap menjadi donator," paparnya.

Menurut Andi Sukma, donator sangat dibutuhkan dalam kontestasi Pilkada lantaran membutuhkan uang yang tidak sedikit.
"Biaya politik besar, untuk sosialisasi dan kampanye," katanya.
Andi Sukma yang juga tokoh masyarakat Luwu Utara ikut membeberkan apabila survei pribadi dirinya cukup baik dan berada di jajaran atas.
"Servei bagus, tinggal mempermantap saja," paparnya. (*)
Larangan ASN Gunakan Celana Cingkrang dan Cadar, Pemuda Islam Lutra: Meresahkan
Pernyataan Menteri Agama terkait larangan penggunaan celana cingkrang dan cadar di instansi pemerintah disesalkan sejumlah pihak.
Peryataan itu dinilai mengundang kegaduhan hingga ke daerah.