BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengancam pemberhentian tetap kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Setelah Sindir Prabowo Menteri Jokowi, Rocky Gerung Juga Kritik Mahfud MD dan Jenderal Fachrul Razi
VIDEO: Sulit Peroleh Solar di Maros, Simak Curhat Sopir Pengangkut Jagung Asal Wajo
Jenderal Idham Azis Baru 3 Hari Kapolri, Anak Buahnya Culik & Peras Warga, Identitas &Tempat; Tugas
Model Cantik Tiba-tiba Kaya Pasca Diputuskan Pacar, Mandy Lieu Dapat Uang Putus Rp 536 M
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.
Baca: Bupati Takalar Syamsari Kitta Terancam Dipecat, Pelanggaran Berat karena Wanita Ini
Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar
Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya.
Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.
Setelah Sindir Prabowo Menteri Jokowi, Rocky Gerung Juga Kritik Mahfud MD dan Jenderal Fachrul Razi
VIDEO: Sulit Peroleh Solar di Maros, Simak Curhat Sopir Pengangkut Jagung Asal Wajo
Model Cantik Tiba-tiba Kaya Pasca Diputuskan Pacar, Mandy Lieu Dapat Uang Putus Rp 536 M
Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Farida semula sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.
"Diminta kepada Saudara untuk membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula," tegas Zudan Arif.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui sejak kapan Pemkab Takalar menerima surat Kemendagri ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Pemkab Takalar diberi batas waktu pengembalian pejabat paling lambat 10 sejak surat diterima.
Jika tidak diindahkan, maka Syamsari Kitta terancam diberhentikan tetap sebagai Bupati Takalar.
Siapa Syamsari Kitta?
Berikut data diri Syamsari Kitta yang dikutip dari Setda Kabupaten Takalar:
Nama lengkap dan gelar: H Syamsari Kitta S Pt MM
Tempat, tanggal lahir: Campagaya, 24 September 1974
Pendidikan terakhir: Strata 2
Alamat: Jl R A Kartini nomor 1 Takalar
Nama istri: Irma Adriani
Anak:
* Syafira Mujahidah Syamsari
* Usamah Qiyamil Haq Syamsari
* Khonsa Azimah Syamsari
* Ubaidah Abdurrahman Syamsari
* Miqdad Abdussalam Syamsari
Riwayat pekerjaan dan jabatan:
1. Bekerja di PT Belawa Istana Surya pada tahun 1999,
2. Bekerja di PT Kalbe Farma Tbk tahun 2000 s/d 2002,
3. Direktur pada CV Irma Pratama (Eksportir) tahun 2003 s/d 2004,
4. Direktur CV Agrobisni Utama 2006,
5. Komisaris Utama PT Madzcom Internasional (IT) 2006 s/d 2012,
6. Bupati Takalar 2017 s/d 2022
Pendidikan:
1. SD Inpres Kunjung Takalar 1980 - 1986
2. SMPN 1 Takalar 1986 - 1989
3. SMA Negeri 2 Makassar 1989 - 1992
4. S1 Fakultas Peternakan IPB Bogor 1992 - 1997
5. S2 Magister Manajeman Unhas Makassar 1997 - 1999
Riwayat organisasi:
1. Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan IPB 1995-1996
2. Ketua DPD Partai Keadilan Kab. Takalar 1998-1999
3. Ketua Bidang DPW Partai Keadilan Sejahtera Sulsel, 2000-2007
4. Wakil Ketua DPW Persatuan Ummat Islam Sulawesi Selatan 2007-2012
5. Ketua Umum DPW Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia Sulawesi Selatan 2007-2017
6. Anggota Dewan Penasehat BKPRMI Sulawesi Selatan 2009-2012
Publikasi:
* Titer Antibodi Ayam Kampung, Ayam Pelung dan Ayam Keda di Bogor terbit pada tahun 1997
* Bauran Pemasaran Ayam Pedaging di Kota Makassar terbit pada tahun 2004
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: