Wanita Muda AN Bikin Video Viral di Facebook Adegan Zina dengan Pacar Brondong, Berikut 4 Fakta
Wanita muda AN bikin video viral di Facebook berisi adegan zina dengan pacar brondong, berikut 4 fakta terkait.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wanita muda AN bikin video viral di Facebook berisi adegan zina dengan pacar brondong, berikut 4 fakta terkait.
Entah apa yang marasuki AN sehingga melakukan tindak asusila dengan pacar.
Kini, dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kisah cinta wanita berinisial AN dengan pacar berondongnya berakhir di dalam penjara.
AN yang berusia 30 tahun, warga Opas Idah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi setelah dilaporkan merekam dan menyebarkan di media sosial video hubungan intim atau persetubuhan mereka.
Polisi yang menangkapnya dari tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jebus dan Reskrimum Polda Babel.
AN ditangkap di kafe D,one Pantai Pasir Padi, Keluaran Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang lalu digelandang ke Mapolsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 2 unit handphone warna hitam.
Kepada polisi, sang pacar yang berinisial HE (24) menyampaikan, dirinya tak terima video hubungan badan bak pasangan suami istri tersebar di media sosial.
Terkait dengan kasus video asusila ini, berikut 4 fakta:
1. Kronologi
Kapolsek Jebus, AKP M Saleh menyebut penyebaran video asusila tersebut bermula saat AN merekam adegan hubungan badan dengan pacarnya, HE menggunakan handphone miliknya, 5 Oktober 2019 lalu.
"Tanggal 12 Oktober 2019, sekira pukul 18.30 WIB, pelapor mendapat informasi dari temannya yang bernama WH bahwa ada video panas yang mirip dengan pelapor dan pacar pelapor tersebar di media sosial Facebook dengan nama akun HU," ujar Saleh, Kamis (31/10/2019).
Tak terima ulah sang pacar, HE pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Jebus.
2. Pelaku ditangkap
AN diamankan dari kafe D'one Pantai Pasir Padi, Keluaran Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang lalu digelandang ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone warna hitam.
3. Penyebar terungkap
Penyidik Polsek Jebus dan Reskrimum Polda Bangka Belitung yang melalukan penyelidikan menemukan titik terang jika pelaku penyebaran video mengarah kepada AN.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jebus disimpulkan bahwa pelaku dari penyebaran konten asusila tersebut adalah AN yang tak lain pacar HR sendiri," kata AKP M Saleh.
4. Kasus serupa
Penyebaran video asusila berisi adegan hubungan badan pasangan kekasih atau luar nikah bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, seorang aktivis mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada ( UGM ), Jibril Abdul Aziz alias JAZ ditangkap karena kasus serupa.
Mahasiswa "vokal" asal Kudus, Provinsi Jawa Tengah itu ditangkap polisi setelah dilaporkan menyebar foto dan video "panas" mantan pacarnya ke media sosial dan aplikasi pesan instan.
Hal tersebut dilakukan Jibril Abdul Aziz lantaran kesal hubungannya tak direstui orangtua sang mantan pacar.
Jibril Abdul Aziz ditangkap di sekitar kampus UGM.
Korban melaporkan Jibril Abdul Aziz kepada pihak kepolisian, Selasa (9/7/2019).
Tak berselang lama, yakni, Senin (15/8/2019), polisi bisa menangkap Jibril Abdul Aziz.
Barang bukti yang disita polisi, yakni:
1. 1 unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM card,
2. 1 dus ponsel merek Samsung J 7 Pro dengan SIM card,
3. 1 sarung warna ungu motif batik,
4. 1 bantal leher warna hitam putih,
5. 1 jam tangan warna hitam,
6. 1 matras warna hitam,
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan
8. 1 dus minyak oles (obat kuat) berisi 6 bungkus.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta AKBP Yulianto.(*)