Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penggunaan Solar di Sulsel Sudah Over 17 Persen

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Sulawesi Hatim Ilwan mengatakan, Pertamina sebenarnya tak membatasi distribusi

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
fahrizal/tribun-timur.com
Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Sulawesi Hatim Ilwan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pertamina MOR VII Sulawesi menanggapi keluhan sejumlah sopir truk dan asosiasi terkait pembatasan BBM jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mitra PT Pertamina Persero.

Diketahui, sejumlah sopir truk masih kesulitan memperoleh solar bersubsidi, meskipun surat edaran resmi No 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 201, yang dikeluarkan BPH Migas pada 29 Juli 2019 lalu telah direvisi.

Dengan revisi tersebut, BPH Migas telah membolehkan kendaraan angkutan logistik seperti dump truck, truk trailer di atas 6 roda untuk menggunakan BBM bersubsidi, yang sebelumnya dilarang.

Baca: UMP Sulsel Naik, Ini Kata Sekretaris Apersi

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Sulawesi Hatim Ilwan mengatakan, Pertamina sebenarnya tak membatasi distribusi solar ke masyarakat, hanya saja kuotanya yang memang telah melebihi batas.

“Sebenarnya semuanya normal, cuma memang kuota solar di Sulsel untuk 2019 itu sudah over kuota lebih dari 17 persen dari kuota yang semestinya,” kata Hatim kepada Tribun Timur, Jumat (1/11/2019).

Menurut Hatim, kuota yang sudah terbatas itu disiasati SPBU, agar distribusinya ke masyarakat sekitar dapat lebih merata.

Baca: Semarak Hari Listrik Nasional ke-74, PLN Gelar Sunatan Massal

“Artinya memang, kelihatan kami tak pernah meminta ke SPBU untuk membatasi, tapi memang SPBU juga harus punya konsep supaya masyarakat semua bisa terlayani dengan baik. Sopir truk atau logistik meminta supaya bisa mengisi sampai full, tapi memang akhirnya mereka harus mengisi beberapa kali di beberapa SPBU,” kata Hatim

“Ini cara yang kelihatannya diambil SPBU agar kuota solar yang diterima bisa sampai ke seluruh masyarakat, tak hanya sopir truk tapi secara umum yang memakai solar,” tambah Hatim.

Lanjut Hatim, hingga September, kuota solar di Sulsel sudah over sekitar 17 persen, dari kuota 2019. Sementara penggunaan solar sendiri cenderung meningkat.

Baca: Raffi Ahmad suami Nagita Slavina Tebar Ancaman, Kata-kata dari Mulut Ayah Rafthar Malik Ahmad

“Tahun ini memang relatif turun dibanding tahun lalu sekitar 10 persen,. Sementara melihat tren solar kecenderungannya selalu naik sekitar 3-5 persen. Sekarang sudah over kuota 17 persen per September, artinya kita harus jaga sampai akhir tahun agar tak sampai melebihi over kuota,” bebernya.

Tahun lalu, realisasi penyaluran solar di9 Sulsel mencapai 456.600 KL, sementar untuk 2019 Sulsel hanya mendapat jatah sebesar 411.400 KL, turun 10 persen. Hatim pun berharap agar pemerintah segera menemukan solusi terbaiuk atas permasalahan ini.

“Tentu pemerintah tak akan tinggal diam, akan banyak pertimbangan. Kami sebagai operator akan mematuhi apa yang menjadi ketentuan pemerintah., Pertamina sifatnya hanya operator,” pungkasnya.

Baca: Modal 4 Kursi di DPRD Maros, Chaidir Syam Incar Hanura

Alfi Sulsebar Soroti Pembatasan Solar, Ini Kata Pertamina MOR VII

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menyayangkan belum adanya solusi rill pascasurat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dianulir.

Ini lantaran, masih terjadinya pembatasan hingga kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umhm (SPBU) mitra PT Pertamina Persero.

Ketua DPW ALFI Sulselbar Syaifuddin Saharudi mengatakan, akibat dari itu, terjadi kekacauan aktivitas distribusi logistik di Sulselbar.

Darije Ulang Tahun, Suporter PSM Makassar Lakukan ini

Bekal Pilpres 2024? Anies Kian Tersudut Lem Aibon 2 Menteri Jokowi Tito Sri Mulyani Turun Tangan

Kasus Pelecehan Kadis Koperasi Jeneponto, Polisi Berkasnya Sudah Kita Limpahkan ke Kejaksaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved