UMP Sulsel Naik, Ini Kata Sekretaris Apersi
Rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, M Nurdin Abdullah baru saja mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat,(1/11/2019).
"Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 ini sebesar Rp2.860.382. Kenaikan UMP Sulsel tahun 2020 sebesar Rp243.418 atau 8,51 persen," kata Nurdin Abdullah, didampingi Dewan Pengupahan Sulsel, dan unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel.
Rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan.
Baca: Nelayan Asal Pelokang Pangkep yang Meninggal di Jawa Timur Diduga Punya Riwayat Asma
Serta menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019.
Asosiasi pengembang menyambut positif kenaikan UMP Sulsel tersebut, salah satunya dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulsel.
Sekretaris Apersi Sulsel, Akbar Yusuf mengatakan setuju dengan kenaikan itu, sepanjang diimbangi dengan kinerja baik para penerima upah untuk kemajuan perusahaan tempatnya masing-masing bekerja.
Baca: 3 Anggota Puteri Mapala 09 FT Unhas Daki Puncak Tertinggi di Sumatera, Begini Kisah Perjalanannya
“Pada dasarnya saya setuju dengan kenaikan UMP itu, selama diimbangi dengan kinerja yang baik untuk kemajuan perusahaan, selama kenaikannya tidak terlalu besar untuk efisiensi cash flow perusahaan,” kata Akbar kepada Tribun Timur, Jumat (1/11/2019).
Terkait kenaikan UMP, menurutnya itu sudah wajar, bahkan Ia menilai cukup tinggi jika melihat kondisi ekonomi saat ini.
“Wajar-wajar saja kenaikannya, toh kenaikan UMP sudah berasal dari kajian bersama antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Justru kenaikannya sudah tinggi menurutku, di saat kondisi ekonomi yang kurang bagus seperti sekarang,” kata dia.
Akbar berharap, kabar baik yang diterima para penerima upah ini, juga nantinya bisa dirasakan para pengembang yang saat ini dianggap Yusuf juga sedang kesulitan.
Baca: Raffi Ahmad suami Nagita Slavina Tebar Ancaman, Kata-kata dari Mulut Ayah Rafthar Malik Ahmad
“Saat ini rumah-rumah MBR (masyarakat berpendapatan rendah) belum bisa di-KPR-kan karena kuota yang habis dan kita kekurangan kuota untuk rumah MBR. Kasihan masyarakat MBR yang butuh rumah,” kata dia.
“Pengusaha properti yang fokus ke MBR saat ini sedang terpuruk karena ketidakpastian ekonomi. Semoga pada saat berlaku 1 Januari nanti, perusahaan-perusahaan properti sudah bisa KPR juga,” pungkasnya.
Baca: Modal 4 Kursi di DPRD Maros, Chaidir Syam Incar Hanura
Tahun 2020 UMP Sulsel Rp 3,1 Juta, LBH Sebut Jumlah ini Paling Tepat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tembus Rp 3,1 juta, resmi pada 1 Januari 2020 nanti.
Hal tersebut diumumkan Gubernur Nurdin Abdullah, di kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Jumat (1/11/2019) pagi tadi.
Walau begitu, aktivisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bukanlah menjadi angin segar bagi kaum buruh di Makassar.
2 Wanita yang Berskandal dengan Atta Halilintar, Bebby Fey & Liza Aditya Bertemu, Nikita Jambak
SEGERA MAIN, 5 Link Live Streaming TV Online Kalteng Putra vs Persib Bandung, ini Susunan Pemain
Soal Penyadapan Gerah Pinus, Ini Kata DLHD Mamasa
Menurut wakil Direktur LBH Makassar M. Fajar Akbar, kenaikan UMP Rp 3,1 juta itu tidak banyak memberikan dampak besar.