Wacana Larangan Bercadar, Politisi PKS Wajo: Tak Perlu Atur Masalah Pakaian, yang Penting Sopan
Meski sebatas wacana, tapi Fachrul Razi menyebutkan sementara dalam kajian apakah pelarangan tersebut efektif.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi mengeluarkan wacana melarang penggunaan niqab atau cadar bagi ASN.
Meski sebatas wacana, tapi Fachrul Razi menyebutkan sementara dalam kajian apakah pelarangan tersebut efektif.
VIDEO: Mengenang Alfin Lestaluhu, Berjasa Bawa Timnas U-16 ke Putaran Final Piala Asia U16 2020
Buka Turnamen Sepak Bola Leon Cup 2, Bupati Enrekang Bilang Begini
Maju Pilkada Luwu Utara, Mahfud Yunus Sebar Baliho
Satuan Batalyon B Pelopor Parepare Kunjungi Panti Asuhan Gegara ini
4 Zodiak Akan Alami Kebahagiaan di Bulan November, Cancer Masuk Zodiakmu?
Politisi muda PKS di Kabupaten Wajo, Arga Prasetya Ashar menyebutkan, bagi ASN yang memilih untuk menggunakan cadar adalah pilihan, dan hal itu sepatutnya dihargai.
"Tidak perlu terlalu diatur masalah pribadi seseorang seperti pakaian, yang pentingkan pakaian seseorang itu sopan," katanya, Jumat (1/11/2019).
Legislator DPRD Kabupaten Wajo tersebut menganggap, tidak ada masalah bagi ASN bila menggunakan cadar di lingkup instansi pemerintahan.
"Tidak ada masalah bagi perempuan yang mau bercadar masuk di instansi pemerintahan, kita sebenarnya tidak boleh selalu menilai sesuatu itu dari luarnya saja," katanya.

Sebelumnya, Fachrul Razi yang merupakan mantan Wakil Panglima TNI tersebut menganggap, penggunaan cadar atau niqab tidak berhubungan dengan tingkat ketakwaan seseorang.
Wacana pelarangan tersebut, lebih mempertimbangkan unsur keamanan bagi aparatur sipil negara tersebut. (TribunWajo.com)
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Aktivis Wajo: Keputusan Pemerintah Tak Sesuai UUD 1945
Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik 100%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.
Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan.
Lalu, untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.
Wabup Mamasa Minta Camat Imbau Warga Menata Kandang Ternak
Udin Bunuh Bapaknya Lalu Dibuang ke Septic Tank, Bapak Selingkuh dengan Tetangga, Kata Ibu?
Pemuda Islam Luwu Utara Tak Setuju Iuran BPJS Dinaikkan
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Keputusan Joko Widodo tersebut pun dikritik keras oleh aktivis di Kabupaten Wajo. Salah satunya adalah Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Heriyanto Ardi.