Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar Keluarkan Ancaman Cakada dan Parpol di Pilwali 2020

Zulfikarnain Tallesang, menyatakan, parpol dan cakada tidak bisa menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan wali kota Makassar.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
abd azis/tribun-timur.com
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang (kanan) saat diskusi bersama sejumlah wartawan di salah satu warkop di Makassar belum lama ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar memperingati bakal calon kepala daerah (cakada) dan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang, menyatakan, parpol dan cakada tidak bisa menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan wali kota Makassar.

HPS Ke-39 di Kendari, Kementan-Pemprov Sultra Kembangkan Industri Pangan Lokal

Melawan Petugas, Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Diberi Hadiah Timah Panas

Reaksi Bupati Pangkep Terkait Larangan Pakai Cadar dan Celana Cingkrang

"Bawaslu mengingatkan parpol yang akan mengusung paslon di Pilwali 2020.

Intinya pengurus yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencalonan akan mendapat sanksi," tegas Zulfikarnain, Jumat (1/11/2019).

"Kami tegaskan sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, pengurus partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung bakal calon wali kota dan wali kota, bahwa jika ada yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum, berupa menerima imbalan dalam bentuk apapun sebagaimana pada pasal 47 ayat (1) di penjara paling singkat 36 bulan, serta paling lama 72 tahun," ungkap Zulfikarnain.

HPS Ke-39 di Kendari, Kementan-Pemprov Sultra Kembangkan Industri Pangan Lokal

Melawan Petugas, Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Diberi Hadiah Timah Panas

Reaksi Bupati Pangkep Terkait Larangan Pakai Cadar dan Celana Cingkrang

Ia menjelaskan, disamping sanksi kurungan, pelaku pelanggaran juga dijerat dengan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak 1 milliar.

"Ini kami lakukan dalam rangka pencegahan, sebelum terjadi hal tersebut. Karena kami tak ingin mendengar lagi pelanggaran karena tidak tahu aturannya," jelasnya.

Sanski lainnya, kata Zulkarnain, bagi parpol yang terbukti menerima imbalan pada proses pencalonan wali kota dan wakil wali kota tidak dapat lagi mengusung pasangan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved