Pengendara Minta Pemerintah Jeneponto Perbaiki Jalan Rusak Bungunglompoa
Jalan yang terletak di antara lingkungan Bungunglompoa dan Lingkungan Conre, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto itu rusak parah, J
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman mengatakan akibat perbuatannya pelaku diancam 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan cara pemerkosaan atau persetubuhan anak di bawah umur," kata Boby, Jumat (1/11/2019) sore.
"Kami terapkan pasal 83 terkait Undang - Undang perlindungan anak, dengan pidana paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun ditambah ancaman denda," pungkasnya.
Diketahui, seorang pelajar yang masih berusia 11 tahun berinisial SI di Kecamatan Rumbia Jeneponto jadi korban pencabulan.
Pelaku diketahui bernama Romo (35) warga Dusun Bontoloe, Desa Kassi Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Modus pelaku yakni mengajak SI mengisi acara memperingati hari sumpah pemuda disebuah sekolah kemarin.
Remaja Gowa Tikam Pacar Adik Kandung, Polisi dan Jaksa Temukan Fakta ini
VIRAL Anak Selama 4 Tahun Kirim Pesan ke Mendiang Ayahnya, Dapat Balasan Tak Disangka
Komjen Idham Azis Resmi Jabat Kapolri, Ini Harapan Presma UIN Alauddin Makassar
SI yang ditemui awak Tribun di Mapolres Jeneponto menceritakan dirinya diajak Romo.
Ditemani ibu dan kerabat bocah 11 tahun itu menceritakan kejadian yang Ia alami.
Dengan polos bocah itu mengaku dipaksa melakukan hubungan badan hingga diancam dibunuh jika melawan.
Aksi bejat Romo dilancarkan ditempat yang sunyi yang jauh dari pemukiman warga. (TribunJeneponto.com)