Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja Gowa Tikam Pacar Adik Kandung, Polisi dan Jaksa Temukan Fakta ini

Rekonstruksi ini dihelat di Mapolsek Barombong yang dipimpin Kapolsek AKP Muh Hasyim, Jumat (1/11/2019). Kanit Reskrim, serta jaksa Kejari Gowa juga h

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Kapolsek Barombong AKP Muh Hasim memimpin rekonstruksi penganiayaan berujung kematian oleh remaja terhadap pacar adiknya. 

TRIBUN-GOWA.COM, BAROMBONG - Polres Barombong Kabupaten Gowa menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap remaja Fadil Faiz (17).

Rekonstruksi ini dihelat di Mapolsek Barombong yang dipimpin Kapolsek AKP Muh Hasyim, Jumat (1/11/2019). Kanit Reskrim, serta jaksa Kejari Gowa juga hadir.

Kasus penganiyaan ini menjerat pelaku bernama Fadli (19). Ia menikam pacar adik kandungnya karena ingin menegakkan siri' keluarga.

Komjen Idham Azis Resmi Jabat Kapolri, Ini Harapan Presma UIN Alauddin Makassar

Semarak Hari Listrik Nasional, PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar Gelar Sunatan Massal

HUT ke-20, Bank Syariah Mandiri Region VIII Makassar Fokus Sasar Nasabah Milenial

Korban, Fadil Faiz (17) yang sempat dirawat ke rumah sakit RS Pelamonia Makassar rupanya tak tertolong.

Kejadian nahas ini terjadi di tempat persembunyian korban, Dusun Tamallalang Barat Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, 29 September 2019 lalu.

Korban sebelumnya membawa lari adik perempuan pelaku selama empat hari ke tempat persembunyiannya.

Dalam rekontruksi ini, total ada 28 adegan. Saksi-saksi di lapangan turut dihadirkan.

Pada adegan ke-20, tersangka Fadil menikam korban dengan Badik sebanyak 2 kali.

Badik itu diarahkan ke arah perut korban. Akibatkan korban terluka lalu dilarikan di RS Pelamonia Makassar.

"Korban dirawat selama 21 hari hingga akhirnya meninggal dunia," kata Kapolsek Barombong AKP Muh Hasyim .

Komjen Idham Azis Resmi Jabat Kapolri, Ini Harapan Presma UIN Alauddin Makassar

Semarak Hari Listrik Nasional, PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar Gelar Sunatan Massal

HUT ke-20, Bank Syariah Mandiri Region VIII Makassar Fokus Sasar Nasabah Milenial

Polisi mengubah persangkaan awal yang semula diterapkan. Awalnya Pasal 89 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2014.

Kini polisi menerapkan pasal 89 ayat 3 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 14 tahun penjara.

"Untuk melengkapi berkas, Polsek Barombong menggelar Rekontruksi penganiyaan ini," beber AKP Muh Hasyim.

Perwira polisi tiga balok ini memastikan, kasus penganiayaan ini akan diusut sampai tuntas. Polisi akan melengkapi berkas dengan menggelar Rekontruksi.

"Jadi kami berharap keluarga korban menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian," bebernya.

"Tolong tidak melakukan reaksi apapun terhadap keluarga tersangka," tandasnya.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved