Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPOM Mamuju Edukasi Millenial Bahaya Kosmetik Ilegal

Kegiatan tersebut ikuti ratusan peserta. Acara dikemas dengan sesi tanya jawab oleh pemateri dan disetai games menarik.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunmamuju.com
Kepala BPOM Mamuju Netty Nurmuliawaty menyerahkan cenderamata kepada Wakil Gubernur Sulbar sebagai pembicara pada talkshow kampanye cerdas memggunakan kosmetik untuk generasi milenial di Atrium Maleo Town Square (Matos) Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Sulbar, Jumat (1/11/2019). 

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar yang menjadi pembicara dalam talkshow tersebut berharap agar masyarakat tidak mudah terpancing iming-iming cantik dalam waktu singkat.

"Jangan selalu kita berfikir setiap kosmetik itu legal, banyak juga kosmetik ilegal. Di era digital, penjualan kosmetik lewat digital. Jangan terkecoh dengan harga murah, kemasan bangus dan iming-iming. Misalnya cantik atau putih dalam waktu singkat, hanya satu kali pakai, itu tidak masuk akal," katanya.

Pembicara lainnya, Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi memberikan tips kepada peserta agar mempercayakan perawatan kecantikan ke dokter

Apapagi, kata dia, yang ilegal saat ini dari segi kemasan sudah menyerupai produk asli.

"Kamera jahat digunakan untuk promosi. Teknologi memberi perubahan, merambah dunia kecantikan. Ada yang gemuk jadi kurus atau langsing. Jangan muda percaya, lebih baik percayakan pada dokter kecantikan," tuturnya.

Baca: VIDEO: Jangan Salah Cara Menyikat Gigi! Simak Langkah yang Tepat

Polrestabes Makassar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Toa Daeng Manggala

Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka, kasus penyalagunaan bahan-bahan berbahaya dan kosmetik ilegal.

Rilis penetapan tersangka ini langsung dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di Polrestabes Jl Ahmad Yani, Rabu (13/3/2019).

"Kami sudah tetapkan tersangka, ada tiga orang yang kami amankan ini sudah resmi tersangka," kata Wahyu, didampingi Kabid Penindakan BPOM Sulsel, Sriyani Rasyid.

Baca: VIDEO : Detik-detik Polisi Geledah Gudang Kosmetik Ilegal di Toa Daeng Manggala

Sebelumnya, Selasa (12/3/2019) personel Satresnarkoba Polrestabes menggeledah dua rumah kos di Jl Toa Daeng lorong 3, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.

Dalam penggerebekan di dua rumah yang dijadikan idustri pergudangan kosmetik ilegal, polisi mengamankan tiga pegawai, Nasrudin (25), Arham (18) dan Astuti (20).

Kata Kombes Wahyu, setidaknya ada 19 jenis kosmetik ilegal yang diamankan. Dari obat pelangsing, krim pemutih wajah dan badan, krim pelurus dan pelembab rambut.

Baca: Guru Ngaji Lumpuh di Mandai Dapat Bantuan Kursi Roda dari BKPRMI

"Ini yang kami amankan terutama obat-obatan kosmetik tapi ilegal, kosmetik ini yang lagi tren dikalangan masyarakat dan dijual belikan secara online," jelas Wahyu.

Terkait pasal yang diterapkan, pasal 197 Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun dan juga dendanya 1,5 Milyar. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved