BPJS Ketenagakerjaan Palopo Bayar Klaim Rp 73,6 Miliar Tahun 2019
Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari empat Program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai klaim
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
Hadir juga dalam penyerahan santunan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Wilayah II, Honris Huta Gaol.
Santunan yang diserahkan terdiri dari jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 124.710.000, jaminan hari tua Rp 419.570 dan jaminan pensiun Rp 220.570.
Diharapkan, melalui santunan yang diserahkan dapat meringankan beban hidup keluarga dari almarhum.
"Kami BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas meninggalnya Anovalia saat bertugas melakukan transaksi keuangan di bank di Masamba," ungkap Zainuddin.
Talambai Tidak Masuk Dalam KPH Mamasa Timur Tapi di Sini
Izin Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Belum Jelas, Robert Alberts Murkah & Bilang Begini!
Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya
Zainuddin menuturkan bahwa kecelakaan dapat menimpa siapa saja, sebagaimana diketahui bahwa resiko kerja bisa terjadi dimana saja dan kapan saja oleh karena itu perlunya perlindungan terhadap resiko.
Sekedar diketahui, manfaat yang diterima oleh ahli waris merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Yakni, melindungi pekerja dari resiko kecelakaan mulai dari berangkat dari rumah sampai ketempat kerja dan kembali lagi kerumah melalui jalan yang biasa dilalui oleh pekerja.
Selain jumlah santunan, maanfaat JKK BPJS ketenagakerjaan yaitu menanggung seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja.
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur