Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Polisi Dihukum Kurungan 21 Hari Usai Pukul Jurnalis, LBH Pers Makaasar: Biasa Saja

Dua anggota Sat Sabhara Polri tersebut adalah, Aipda Roesky Nrp 80010646, dan Aiptu Mursalim dengan Nrp 72120612.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Darul Amri/Tribun Timur
Suasana di dalam ruangan sidang pelanggaran disiplin anggota Polri yang memukul jurnalis, di Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua anggota Polri asal Polres Jeneponto dan Takalar terbukti melanggar disiplin saat amankan demo, 24 September 2019.

Dua anggota Sat Sabhara Polri tersebut adalah, Aipda Roesky Nrp 80010646, dan Aiptu Mursalim dengan Nrp 72120612.

Gubernur Sulsel Umumkan UMP 2020 Sebesar Rp 3,1 juta

Soal PNS Pakai Cadar dan Celana Cingkrang saat Dinas, Sekda Jeneponto Sebut Masih Menunggu Regulasi

HIMAPBI FS UMI adakan Seminar Bulan Bahasa

Apakah Ini Tanda Kacau? Sehari PT LIB Terbitkan 2 Surat Berbeda Terkait Laga Liga 1 Persebaya vs PSM

Gara-gara Salah Ketik, Penandatanganan NPHD Bawaslu Maros dan Pemkab Molor

Pelanggaran ini dibaca Kompol H Marikar, saat pimpin sidang di markas Polda Sulsel, Kamis (31/10/2019) sore hingga malam.

Awalnya, Roesky dibacakan tuntutannya pada sidang tuntutan sekitar pukul 17.20 Wita. Lalu, Mursalim pukul 19.25 Wita.

Disebutkan, Roesky dan Mursalim terbukti melanggar disiplin tidak melindungi dan mengayomi, saat mengamankan demo.

Karena, anggota kepolisian indonesia itu, wajib memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada warga Indonesia.

Pasalnya, kedua oknum anggota Polri ini terbukti mengangkat tongkat Polri untuk memukul seorang jurnalis, Muh Darwin.

Kejadian pemukulan memakai tongkat Polri ini, saat Roezky bersama Mursalim mengamankan demo berujung chaos.

Salah satu jurnalis Makassar, Darwin menjadi korban bentrokan antara polisi dan mahasiswa di depan kantor DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Salah satu jurnalis Makassar, Darwin menjadi korban bentrokan antara polisi dan mahasiswa di depan kantor DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar. (istimewa)

Untuk itu, Propam Polda menimbang dan memutuskan, kedua anggotanya tersebut tidak menaati SOP pengamanan demo.

Menanggapi putusan sidang Bid Propam Polda Sulsel terhadap dua anggota Polri yang bersalah, karena memukul jurnalis.

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menilai, putusan terhadap dua anggota Polri tersebut sangat biasa saja.

Menurut salah satu tim hukum LBH Pers Firmansyah, putusan itu biasa. Karena itu dinilai bisa saja akan berulang kembali.

"Putusannya biasa saja, sebab praktek ini (kasus) akan berulang lagi. Jadi semacam tidak ada efek jerahnya," kata Firmansyah.

Hal itu dikuatkan dengan fakta kejadian, korban jurnalis M Darwin ditarik anggota dalam kerumunan massa yang chaos.

"Korban kan bukan dalam situasi chaos, dia kan sedang jalankan juga. Tapi ditarik masuk dalam situasi chaos," lanjutnya.

Untuk itu, LBH Pers menilai pada praktek kekerasan dan penggunaan kekuatan dari kepolisian itu akan terus berulang nanti.

Pasalnya, dalam catatan tim hukum LBH Pers. Dalam beberapa tahun sampai 2019 ada 19 kasus kekerasan oleh kepolisian.

"Jadi untuk menekan kekerasan dilakukan polisi itu penegakan hukum, dan memberi efek jera ke polisi," tambah Firmansyah.

Diputuskan, Roesky dan Mursalim cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai mana dimaksud pada Peraturan.

Suasana di dalam ruangan sidang pelanggaran disiplin anggota Polri yang memukul jurnalis, di Polda Sulsel.
Suasana di dalam ruangan sidang pelanggaran disiplin anggota Polri yang memukul jurnalis, di Polda Sulsel. (Darul Amri/Tribun Timur)

Peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri," kata Kompol Marikar saat sidang.

Sidang ini berlangsung di ruangan Propam samping pos jaga di Mapolda, Jl Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, Sulsel.

Disebutkan, Roesky dan Mursalim terbukti melanggar disiplin tidak melindungi dan mengayomi, saat mengamankan demo.

"Pelanggaran anggota telah diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia, tentang disiplin anggota Polri," jelasnya.

Roesky dan Mursalim pun dihukum dengan penahanan selama 21 hari, dan penundaan mengikut pendidikan selama enam bulan.

Sanksi ini mulai diberlakukan usai tanggal digelarnya sidang pelanggaran disiplin, 1 November 2019 sampai Mei 2020. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved