Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Sudah Lima Kali Suara Letusan Senjata di Pengadilan Negeri Sengkang, Ada Apa?

Pasalnya, massa mencoba mendesak untuk bertemu pihak penggugat Andi Kemmang cs, yang masih berada di dalam Kantor Pengadilan Negeri Sengkang.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
hardiansyah
Kericuhan terjadi di halaman Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (31/10/2019) 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Massa dari Kecamatan Gilireng memadati Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kamis (31/10/2019).

Pasalnya, massa mencoba mendesak untuk bertemu pihak penggugat Andi Kemmang cs, yang masih berada di dalam Kantor Pengadilan Negeri Sengkang.

Kericuhan tersebut sempat memanas, dan memaksa pihak kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 5 kali.

VIDEO: Junaidi Abdillah Resmikan Pengurus DPD Apersi Sulsel

Prabowo Subianto Belum Sebulan Jadi Menteri Sudah Langgar Hukum? Lihat Plat Mobilnya, Saingi Jokowi?

Dua Kali Mutasi Bupati Luwu Disoal DPRD, Ada Apa?

VIRAL Pasien 10 Tahun Koma Akhinya Siuman, Ungkap Rahasia Besar yang Terjadi di Rumah Sakit

Diketahui, agenda sidang mediasi antara penggugat, Andi Kemmang dengan pihak tergugat yakni pemerintah.

Andi Kemmang mengklaim 1.300 ha lahan di Paselloreng.

Menurut Plt Camat Gilireng Andi Pammusureng, kehadiran masyarakat di Pengadilan Negeri Sengkang adalah keinginan mereka sendiri.

"Tidak ada yang mengorganisir, saya sendiri baru tahu kalau masyarakat ada di sini pas di Pengadilan," katanya.

Sampai berita ini diturunkan, masyarakat masih memadati halaman Pengadilan Negeri Sengkang, dan polisi masih bersiaga.

Sidang Gugatan Sengketa Lahan Paselloreng, Warga Gilireng Padati Pengadilan Negeri Sengkang

Ratusan massa dari Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo memadati Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (24/10/2019).

Mereka hendak menyaksikan proses sidang sidang gugatan perdata nomor 30/Pdt.G/2019, sekaitan sengketa lahan di Bendungan Paselloreng.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Rico Sitanggang mengagendakan mediasi antara penggugat dan tergugat.

VIDEO: Junaidi Abdillah Resmikan Pengurus DPD Apersi Sulsel

Prabowo Subianto Belum Sebulan Jadi Menteri Sudah Langgar Hukum? Lihat Plat Mobilnya, Saingi Jokowi?

Dua Kali Mutasi Bupati Luwu Disoal DPRD, Ada Apa?

VIRAL Pasien 10 Tahun Koma Akhinya Siuman, Ungkap Rahasia Besar yang Terjadi di Rumah Sakit

Namun, hakim mediator yang ditunjuk masih cuti. Sehingga untuk jadwal mediasi selanjutnya akan disampaikan pemberitahuan.

"Hakim Mediator yang ditunjuk oleh PN Sengkang sampai saat ini sedang cuti sehingga penggugat maupun tergugat akan diberikan pemberitahuan awal oleh Hakim Mediator," kata Rico Sitanggang.

Lebih lanjut, ditekankan pula bahwa para pihak yang bersengketa mesti melewati dan hadir dalam proses mediasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved