Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja

Sekedar diketahui, tersangka AB dilaporkan ke Polisi setelah melakukan kasus persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban YS (14).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja
tommy/ tribuntoraja.com
Berkas AB tersangka pencabulan anak dibawa umur dilimpahkan ke Kejari Makale, Tana Toraja, Selasa (29/10/2019).

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Berkas AB (15), tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale, Tana Toraja, Selasa (29/10/2019).

Berkas AB dilimpahkan ke Kejari Makale melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja, Bripka Y. Patarru.

"Berkas tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Makale," kata Kanit PPA Bripka Y. Matarru.

Baca: UMI Bakal Hadirkan Pembicara Asal Jepang dan Inggris di Konferensi Kesehatan Internasional

Berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makale, Parade H, Sh yang sebelumnya dinyatakan telah lengkap (P21).

Sekedar diketahui, tersangka AB dilaporkan ke Polisi setelah melakukan kasus persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban YS (14).

Terkait kronologis kejadian yang diterima dari Bripka Y. Matarru, AB melakukan aksi tak senonohnya di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Sopai, Toraja Utara.

Baca: Wabup Luwu Timur Wakaf Tanah untuk Pembangunan Pesantren dan SMK Alquran

"AB menjemput YS disekolahnya di Tallunglipu, Toraja Utara, kemudian tersangka membawa korban ke rumah neneknya yang berlokasi di Sopai," jelas Matarru.

Di rumah tersebutlah, kata Matarru, tersangka AB melakukan aksi bejatnya.

Dijelaskan juga, dalam melaksanakan aksi bejatnya, AB merayu YS dengan iming-iming ajak menikah.

Baca: Pensiun dari Wartawan, Ko David Jualan Susu Kedelai dan Sambal Bundo Kanduang

"Tersangka AB diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang - Undang RI NO. 17 Tahun 2016," lanjut Bripka Y. Matarru.

Tentang, kata Matarru, perubahan kedua atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca: Lima Nama Perebutkan Dukungan Hanura di Pilkada Luwu Timur 2020

Kenalan di Facebook, Anak Di Bawah Umur Asal Bone Jadi Korban Pencabulan di Wajo

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Media sosial kembali jadi penyebab kasus asusila di Kabupaten Wajo.

Korbannya, yakni seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Bone, MN (17). Pelakunya, adalah seorang lelaki yang baru dikenalnya melalui Facebook, warga Kecamatan Bola, Kabupaten, Tamrin alias Ardi (25).

Poltekes Kemenkes Mamuju Kukuhkan 120 Alumni Baru, Begini Harapan Sekprov Sulbar

Jadi Menteri Pertanian, Bupati Gowa Sebut SYL Jaga Martabat Sulsel

Polres dan Kejari Luwu Timur Kumpul Kepala Desa di Madani, Apa yang Dibahas?

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dari Sukses Jabat Gubernur Sulsel hingga Gagal di Pileg DPR

Segini Kuota Formasi CPNS Sidrap Tahun 2019, Tenaga Kesehatan Paling Sedikit

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji menyebutkan, kini kasus tersebut tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Wajo.

Pelaku kini telah ditahan. Proses penyidikan sementara berlanjut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved