Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ketua Komisi IV DPRD Bone: Perbaiki Dulu Pelayanannya

Kendati demikian, ia memaklumi kebijakan pemrintah atas kenaikan iuran tarif BPJS setelah adanya perbaikan pelayanan lantaran telah melewati

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Justang
Ketua KNPI Bone dr A Ryad Baso Padjalangi usai menghadiri peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (28/10/2019). 

"Kenaikan iuran BPJS 100 persen ini kasihan bagi masyarakat kecil," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (30/10/2019).

"Bayangkan jika rakyat kecil yang memiliki tujuh hingga 8 orang anggota keluarga. Penghasilan yang rendah tidak bisa tutupi iuran perbulan," bebernya.

Oleh karena itu, katanya, persoalan tersebut mesti dicarikan solusi bersama melalui kebijakan kenaikan iuran BPJS ini.

Baca: Resmi Jadi Devisa, ini Target Bank Sulselbar

Kedua, kata Raping, ia berharap adanya peningkatan layanan kesehatan melalui peningkatan iuran BPJS kesehatan.

Legislator fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, pelayanan kesehatan selama ini belum optimal melalui kepesertaan BPJS kesehatan.

"Pelayanan harus diperbaiki. Contohnya pasien yang berobat ke rumah sakit besar, mestinya diberi kebijakan tanpa rujukan kalau sudah darurat," bebernya.

Baca: VIDEO: Makan Bersama di Masjid Cara ASN Luwu Timur Jaga Silaturahmi

"Saya lihat juga bahkan ada masyarakat kadang harus beli obat sendiri. Termasuk pasien lambat dapat kamar jika rawat inap," imbuhnya.

Diketahui Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca: Ketua DPRD Sulbar Sesalkan Kebijakan Presiden Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Baca: Pelatih PSM Lindungi Pemain, Darije: Tidak Ada Seorang Marah Terhadap Mereka

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Baca: Dianiaya di Pasar Katangka, Kakek Rasyid Meregang Nyawa

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Tindakan DPRD Makassar?

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harusnya tak dilakukan sebelum sistemnya diperbaiki.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved