Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ketua Komisi IV DPRD Bone: Perbaiki Dulu Pelayanannya

Kendati demikian, ia memaklumi kebijakan pemrintah atas kenaikan iuran tarif BPJS setelah adanya perbaikan pelayanan lantaran telah melewati

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Justang
Ketua KNPI Bone dr A Ryad Baso Padjalangi usai menghadiri peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (28/10/2019). 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Ketua Komisi IV DPRD Bone dr A Ryad Baso Padjalangi meminta pemerintah memperbaiki pelayanaan BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuaran BPJS Kesehatan.

Komisi IV DPRD Bone membidangi Kesejahteraan Rakyat(Kesra) termasuk Kesehatan.

"Pada dasarnya tidak setuju kalau keanaikan BPJS ini kemudian dibebankan kepada masyarakat tidak mampu akan tetapi sudah jelas kenaikan BPJS ini adalah BPJS yang mandiri dalam arti kata yang dianggap mampu oleh pemerintah," kata ketua fraksi Golkar DPRD Bone itu kepada tribunbone.com, Rabu (30/10/2019).

Baca: VIDEO: Bocah 7 Tahun di Maros Diduga Keracunan Makanan di Pesta Pernikahan

"Akan tetapi besar harapan kenaikan iuran ini juga dibarengi kepada peningkatan pelayanan yg ada di rumah sakit dan mudah-mudahan tidak ada lagi alasan BPJS menunggak atau telat membayar ke rumah sakit," tambahanya.

Kendati demikian, ia memaklumi kebijakan pemrintah atas kenaikan iuran tarif BPJS setelah adanya perbaikan pelayanan lantaran telah melewati berbagai kajian dan pertimbangan sehingga mengapa ini dinaikkan.

Diketahui, Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Baca: Aniaya Pensiunan PNS Hingga Tewas, Amir Baso Warga Makassar Diciduk Polisi

Kenaikan iuran bagi peserta yang kerap disebut peserta mandiri tersebut berlaku awal 2020 mendatang.

Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Baca: Maju di Pilwali Makassar, ARN Berfikir Dua Kali Lewat Jalur Independen

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Baca: Peringati Dies Natalies ke 14, Stikes Panakkukang Makassar Wisuda 243 Mahasiswa

Iuran BPJS Naik, Ketua DPRD Gowa Harap Layanan Kesehatan Meningkat

Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin Raping mengatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan akan memberatkan rakyat kecil.

Aji Raping, sapaan, menuturkan kesulitan paling dirasakan oleh rakyat kecil yang memiliki banyak tanggungan.

Utamanya, seorang kepala keluarga yang memiliki lima orang lebih tanggungan. Raping menilai, keputusan pemerintah pusat ini tidak tepat dalam meningkatkan iuran BPJS 100 persen.

Baca: Video Syur Mirip Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad Viral di Media Sosial WhatsApp, Ini Reaksi Gisel

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved