Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Kecantikan Gadungan Kabur Belum Ditemukan, Asistennya Asik Nongkrong di Kafe Kota Bone

Pantauan tribunbone.com, Selasa (29/10/2019) malam, Rini asyik nongkrong di Cafe Teras, Jl Merdeka, Kota Watampone.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Asisten dokter gadungan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36), Rini Hadriyani (32) asyik nongkrong di Cafe Teras, Jl Merdeka, Kota Watampone. (29/10/2019) malam 

Kasus dokter kecantikan gadungan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (9/4/2019) sore.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur sejak Selasa (19/2/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun membenarkan hal tersebut.

“Untuk berkasnya sudah dikirim tahap pertama pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 ini," kata ujar Pahrun.

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin SH.

Ia mengakui berkas perkara tersebut telah diterima.

“Barusan saya terima berkasnya di kantor, sementara dipelajari dulu,” kata Erwin.

Tim Unit Tipidter Polres Bone mengamankan dokter estetika bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).

Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyani juga ikut ditetapkan tersangka.

Pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Belakangan, penahanan keduanya ditangguhkan oleh kerabat dan pengacara pelaku atas nama Syahrul dan pengacara pelaku bernama Aminuddin SH dan Guntur SH.

Keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur sejak Selasa (19/2/2019) lalu.

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved