Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Kecantikan Gadungan Kabur Belum Ditemukan, Asistennya Asik Nongkrong di Kafe Kota Bone

Pantauan tribunbone.com, Selasa (29/10/2019) malam, Rini asyik nongkrong di Cafe Teras, Jl Merdeka, Kota Watampone.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Asisten dokter gadungan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36), Rini Hadriyani (32) asyik nongkrong di Cafe Teras, Jl Merdeka, Kota Watampone. (29/10/2019) malam 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Masih ingat Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36)?

Ya, Amyza merupakan dokter gadungan yang sudah menyandang status tersangka lantaran nekat melakukan praktek estetika tanpa ijin.

Ia ditetapkan tersangka bersama dengan asistennya Rini Hadriyani (32) oleh Polres Bone.

Baca: DPRD Sulsel Tambah Tenaga Profesional dan Rumah Aspirasi

Kini, ia menghilang dan masih ditetapkan daftar pencarian orang(DPO) Polres Bone.

Kendati demikian, rekannya, Rini masih bebas berkeliaran di Kota Watampone.

Pantauan tribunbone.com, Selasa (29/10/2019) malam, Rini asyik nongkrong di Cafe Teras, Jl Merdeka, Kota Watampone.

Baca: Ini Skala Prioritas Program Pembangunan Pemkab Mamasa Tahun 2020

Kapolres Bone AKBP Muh Kadarislam Kasim menyebutkan pihaknya masih terus mencari dokter gadungan tersebut.

Ia menargetkan untuk menangkap dokter gadungan, Amyza Tomme (36) yang telah meresahkan banyak orang.

Surat DPO juga sudah diterbitkan sejak satu bulan lalu. Amyza bukan hanya target dari Polres Bone, melainkan target dari Polda Sulsel juga yang telah melakukan malparaktik dengan korban yang berbeda.

Baca: Lods Pasar Tramo Tergenang, Begini Reaksi Pemkab Maros

Kadarislam mengakui bahwa, Amyza masih dikejar terus. Pengejaran ini masih terus dilakukan.

"Dia sudah DPO sejak lama. Dan kita usahakan," kata AKBP Muhammad Kadarislam ketika dikonfirmasi hal tersebut, Selasa (29/10/2019).

Perwira berpangkat dua melati itu menuturkan, sedangkan untuk rekan Amyza yakni, Rini Hadriyani (32) tetap kooperatif dan masih ada stand by di Bone.

"Makanya nda enak kalau dia ditahan sementara Amyza tidak ditahan. Wong dia cuman ikut terlibat," ucapnya.

Baca: Kalah dari Bhayangkara FC, Darije Kembali Soroti Kinerja Wasit

Polres Bone melibatkan Resmob Polda Sulsel dalam pengejaran dokter dmgadungan tersebut karena ada pertanggungjawaban pencarian untuk Irwasda Polda Sulsel.

"Berkasnya ini kita kirim ke Irwasda, dan Propam. Makanya berkas DPO kita pertanggung jawabkan di Polda. Jangan sampai ada kelalaian," tambahnya.

Baca: Gol Telat Ferdinand Tak Selamatkan PSM dari Kekalahan

Kasus Dokter Kecantikan Gadungan Dilimpahkan ke Kejari Bone

Kasus dokter kecantikan gadungan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asistennya Rini Hadriyani (32) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (9/4/2019) sore.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur sejak Selasa (19/2/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun membenarkan hal tersebut.

“Untuk berkasnya sudah dikirim tahap pertama pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 ini," kata ujar Pahrun.

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin SH.

Ia mengakui berkas perkara tersebut telah diterima.

“Barusan saya terima berkasnya di kantor, sementara dipelajari dulu,” kata Erwin.

Tim Unit Tipidter Polres Bone mengamankan dokter estetika bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).

Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyani juga ikut ditetapkan tersangka.

Pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Belakangan, penahanan keduanya ditangguhkan oleh kerabat dan pengacara pelaku atas nama Syahrul dan pengacara pelaku bernama Aminuddin SH dan Guntur SH.

Keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur sejak Selasa (19/2/2019) lalu.

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan, mulai Rp 5 juta sampai Rp 13 juta.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved