Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Didemo Warga Terkait Tambang di Pinrang, Ini Pembelaan PT ASR

Mereka melakukan penolakan terhadap aktifitas tambang yang dilakukan oleh PT Alam Sumber Rejeki (PT ASR), di Desa Salipolo

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Sudirman
ikbal/tribunjeneponto.com
Ratusan demonstran mengepung Kantor DPRD di Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (28/10/2019) kemarin. 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Ratusan demonstran mengepung Kantor DPRD di Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (28/10/2019) kemarin.

Mereka melakukan penolakan terhadap aktifitas tambang yang dilakukan oleh PT Alam Sumber Rejeki (PT ASR), di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa dan Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Penasehat Hukum PT ASR, Jamaluddin Rustam mengatakan, penolakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut adalah hal yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum.

Pembentukan AKD DPRD Bone Alot, Ambo Dalle Turun Tangan

Pasca Tembok Roboh Akibat Banjir, Begini Kondisi Stadion Mini Turatea Jeneponto

Viral di Facebook Video Wanita Muda Buka Pakaian di Jalan Sambil Teriaki Sopir Taksi, Kronologi

Menurutnya, PT ASR adalah perusahan berbadan hukum yang dalam usaha bidang penambangannya memiliki Izin lengkap.

"Sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan," kata Jamaluddin kepada TribunPinrang.com, Selasa (29/10/2019).

Ia menyebutkan, dirinya merasa heran lantaran PT ASR terus-menerus dihalang-halangi dalam menjalankan aktifitas usahanya.

"Padahal, kami adalah penambang yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan resmi dan
sah yang dikeluarkan oleh Instansi dan Pejabat yang berwenang. Seperti WIUP, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Eksplorasi," papar Jamaluddin.

Ia menambahkan, seluruh dokumen perizinan itu telah diproses secara prosedural dengan beberapa rekomendasi.

Baik itu Surat Rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan – Jenneberang, Rekomendasi Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, serta persyaratan lainnya.

Atlet Muda Berprestasi Gowa Dianugerahi Penghargaan, Siapa Saja?

Jadi ARMY Garis Keras, Luna Maya Rela Datangi Empat Negara Ini untuk Nonton BTS

Link Live Streaming Persebaya Vs PSS Sleman, Tayang Malam Ini

"Terakhir, keluarlah Izin Produksi. Artinya, secara hukum PT ASR sebagai penambang yang
memiliki izin Usaha Pertambangan dan legalitas haruslah mendapatkan perlindungan hukum," jelas Dewan Kehormatan PERADI ini.

Salah seorang warga Afandi menegaskan, wajar jikalau masyarakat menolak keras hadirnya tambang yang diprakarsai oleh PT Alam Sumber Rejeki (PT ASR) itu.

"Aktifitas tambang tersebut meresahkan masyarakat, apalagi berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar," tegasnya.

Afandi menyebutkan, izin yang diklaim pihak perusahaan terindikasi tak sesuai dengan prosedur.

"Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pelibatan masyarakat dalam izin yang diklaim tersebut," pungkasnya.

(TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved