Tanggapi Aksi Penolakan Tambang dari Warga, Andi Mirani: Itu Wewenang Provinsi
Aksi itu membawa isu penolakan terhadap aktifitas tambang di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa dan Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Ratusan demonstran mengepung Kantor DPRD di Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (28/10/2019).
Aksi itu membawa isu penolakan terhadap aktifitas tambang di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa dan Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Perwakilan dari Perizinan Pemkab Pinranng Andi Mirani mengatakan, kewenangan pemberian izin pertambangan tersebut sepenuhnya ada pada provinsi.
Bareng Srikandi DPRD Sulsel, DPPPA Komitmen Sejahterakan Perempuan
Spesial Hari Sumpah Pemuda, Makanan Prasmanan Mulai Rp 10 Ribu di Warung Makan Dian Pangkep
Begini Makna Sumpah Pemuda Menurut Legislator Termuda DPRD Wajo
"Hal itu termaktub dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pelimpahan kewenangan dari pemerintah daerah ke provinsi," katanya.
Andi Mirani menegaskan, Bupati Pinrang tak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pertambangan tersebut.
Bahkan, Bupati sudah melakukan penundaan pada 18 November 2016.
"Disusul keputusan peninjauan ulanh pada 24 Oktober 2018," tegasnya.
Menurut Andi Mirani, problem tersbeut tidak akan selesai jikalau hanya berkutat di daerah.
"Harus ada perwakilan dari masyarakat untuk membersamai ke provinsi," pungkasnya.
Jika Tambang Pasir Tak Ditolak, Begini Ancaman Demonstran ke Legislator Pinrang
Ratusan demonstran mengepung Kantor DPRD di Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (28/10/2019).
Para demonstran menolak aktifitas tambang di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa dan Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Salah seorang orator, Afandi menegaskan, wajar jika masyarakat menolak keras hadirnya tambang yang diprakarsai oleh PT Alam Sumber Rejeki (PT ASR).
Kontes Ayam Jago Papaji Wajo Rangkul Usaha Pakan Ternak
Ini Tulisan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Terkait Hari Sumpah Pemuda
LENGKAP Harga & Spesifikasi Redmi Note 8 Pro, Penjualan Perdana Mulai Besok, 29 Oktober 2019
"Aktifitas tambang tersebut meresahkan masyarakat, apalagi berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar," tegasnya dalam orasinya.
Afandi menyebutkan, izin yang diklaim pihak perusahaan terindikasi tak sesuai dengan prosedur.