Koleganya Segera Terima Gaji Perdana, Bagaimana dengan Legislator PPP Makassar Rachmat Taqwa?
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar itu justru belum menerima gaji . Alasannya, Rachmat belum dilantik.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 49 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 bakal menerima gaji pertama awal bulan November.
Namun beda halnya dengan Rachmat Taqwa Quraisy (30).
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar itu justru belum menerima gaji . Alasannya, Rachmat belum dilantik.
Baca: VIDEO: Kerabat Andi Rahim Ambil Formulir di Partai Hanura Luwu Utara
Sementara 49 koleganya telah dilantik dan diambil sumpahnya di ruang paripurna lantai III Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (9/9/2019) lalu.
"(Rachmat) tidak terima gaji karena belum dilantik. Gaji baru terhitung sesuai tanggal pelantikan," kata Kepala Sub Bagian Humas DPRD Makassar, Andi Taufiq Nadsir, Selasa (29/10/2019).
Baca: Lama Dicari, Warga Panyili Bone Ditemukan Tewas di Semak-semak Kebun Jati
Terkait jadwal pelantikan Rachmat, Taufiq mengaku belum tahu. Menurutnya, pelantikan Rachmat tergantung waktu hukuman yang dijalani Rachmat dan partai berlambang Kakbah.
"Belum ada keputusan, kami menunggu, itu tergantung partainya," tegas Taufiq kepada Tribun.
Baca: RS Bhayangkara Makassar Rawat Bocah 2 Tahun yang Dua Hari Peluk Mayat Ibunya di Kamar Kos
Sebelumnya diberitakan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar ternyata melayangkan permohonan rehabilitasi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar terpilih, Rachmat Taqwa Quraisy (29).
Bahkan permohonan rehabilitasi terhadap legislator PPP Makassar terpilih itu sudah diterima dan diperiksa oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) Sulsel.
Baca: Berjalan Sukses, Bakti Sosial Bosowa Peduli Warga dengan Bagi 1.469 Kacamata di Maros
"TAT memeriksa berkas usulan dari Polrestabes dan memenuhi syarat untuk diasesmen karena barang buktinya di bawah satu gram. Anggota TAT terdiri dari unsur Polda, Kejaksaan, penyidik BNNP, dan Tim Medis," ujar Kabid Rehabilitasi BNN Sulsel Sudaryanto kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Sudaryanto mengatakan bahwa permohonan dari Polrestabes Makassar ke TAT Sulsel masuk Senin lalu.
Baca: Waspada Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Ia menjelaskan bahwa tim hukum TAT Sulsel masing-masing memeriksa data tentang jaringan dan merumuskan bahwa yang bersangkutan tak terindikasi jaringan peredaran narkoba.
"Tim medis sedang merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan, sambil menunggu proses hukumnya," jelasnya.
Baca: Mahasiswa Mamasa Desak Pemprov Tuntaskan Jalan Poros Tabone, Nosu dan Pana
Adapun berat barang bukti itu, merupakan kewenangan penyidik Polrestabes Makassar. Begitupun pengambilan keputusan setelah dilakukan asesmen terpadu.
Rehab itu lanjut Sudaryanto bukan pidana, melainkan program untuk pemulihan kesehatan dan perubahan prilakunya.
Sehingga kalau memang yang bersangkutan mau dilantik, tetap harus mengajukan permohonan.
Baca: Kembalikan Formulir Bakal Calon Bupati Luwu Timur, Thorig Husler: Semoga Hanura Bersama Saya!
"Tentu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Tetapi harus didampingi oleh konselornya. Setelah itu kembali lagi melanjutkan programnya," jelasnya.
Lebih jauh Sudaryanto menekankan bahwa permohonan untuk asesmen terpadu itu gratis. Begitupun rehabilitasi tidak dipungut biaya.
"Supaya masyarakat tahu. Jangan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk pungut pembayaran di masyarakat," ungkap Sudaryanto.
Terpisah, Keluarga dan kuasa hukum caleg PPP terpilih Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy telah memasukkan surat permohonan rehabilitasi ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Baca: Mahasiswa Ilmu Budaya Unhas Latih Pemuda Somba Opu Bahasa Jepang & Inggris
Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (4/9/2019).
"Sampe sekarang RTQ (Rahmat Taqwa Quraisy) masih di kantor untuk keperluan penyidikan. Permohonan (rehabilitasi) ada dari keluarga, kuasa hukum dan partainya," kata Diari.
Terkait permohonan itu diterima atau ditolak, lanjut Diari, ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.
Pihaknya pun mengaku, telah menyerahkan surat permohonan rehabilitasi itu ke BNN-P Sulsel.
Baca: VIDEO: Hipma Gowa Tuntut Kebakaran Hutan Diusut Tuntas
"Permohonan tersebut, kami lanjutkan ke BNNP untuk dilaksanakan Assesment oleh TAT. Keputusan atau hasilnya ada disana (BNN)," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Diari, pihaknya tetap memproses secara hukum kasus yang menjerat Rahmat Taqwa.
Bahkan, kata Diari, pihaknya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca: Keterbukaan Informasi Publik Baik, 5 Perangkat Daerah Luwu Utara Diberi Penghargaan
"Kalau penyidik tetap melanjutkan perkaranya. SPDP juga suda kami kirim ke kejaksaan Makassar," jelas Diari.
Rahmat Taqwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya, Jl Barukang, Selasa (20/8/2019) dini hari.
Ia ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis atau gorilla.
Hasil tes urine polisi juga menyebutkan Rahmat positif mengonsumsi narkoba.
