Mau Ngopi di Kota Parepare, Warkop YR Cloud And Cafe Bisa Jadi Pilihan
Warkop ini berlokasikan di Jl Bau Massepe Nomor 137, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare ciduk dua orang pencuri kayu ulin di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Rabu (24/10/2019) malam.
Diketahui kedua pelaku pencurian kayu ulin tersebut iyalah Ansar alias Anca (36), dan Arman (27).
Diganti jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Nangis di Depan Staf Kementrian Kelautan dan Perikanan
Guy Junior Mulai Merumput, Persaingan di Posisi Target Menang PSM Memanas
Madura United Susul PSM Makassar, Raih Lisensi AFC. Wakili Indonesia Tahun Depan?
Guy Junior Mulai Merumput, Persaingan di Posisi Target Man PSM Memanas
VIRAL Ustadz Abdul Somad Makan Berdiri, Warga Net Ramai & Begini Klarifikasi Menohok UAS
Anca beralamatkan di Jl A Sinta, Kecamatan Soreang. Sedangakan Arman di Jl Lahalide, Kecamatan Sorang.
Penangkapan ini, dipimpin Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal.
Terkait hal ini, Faesal mengatakan bahwa penangkapan Anca dan Arman atas dasar pencurian kayu ulin mikik Cn yang telah dilakukannya.
"Keduanya kami tangkap karna telah melakukan tindak pidana pencurian kayu ulin milik Cn," katanya kepada TribunParepare.com, Kamis (24/10/2019) siang.
"Kayu ulin yang ia curi sebanyak enam balok, ukuran 12x12, panjang 5 meter, sehingga Cn mengalami kerugian Rp 6 juta rupiah," ungkap Faesal.
"Maka dari kasus tersebut keduanya kami tangkap," ujarnya.

"Anca dan Arman kami tangkap disaat sedang beristirahat malam di kediamannya," beber Faesal.
Barang bukti yang di amankan dari pelaku yaitu berupa enam balok kayu ulin.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur