Keluarga Siti Zulaeha Unjuk Rasa di PN Gowa, Tuntut Dosen UNM Dihukum Mati
Massa berdemonstrasi di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Sebelumnya diberikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Wahyu Jayadi.
JPU Arifuddin Achmad menyebut, terdakwa Wahyu Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Jaksa pun meminta pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa. Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Menuntut pidana penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," beber Arifuddin, Selasa (8/10/2019) pekan lalu.
Diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis 22 Maret 2019 lalu.
Ketika itu Wahyu Jayadi membunuh rekan kerjanya Siti Zulaeha Djafar ketika bersama mengendarai mobil Daihatsu Terios.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: