Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Siti Zulaeha Unjuk Rasa di PN Gowa, Tuntut Dosen UNM Dihukum Mati

Massa berdemonstrasi di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Aksi unjuk rasa Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan berunjuk rasa di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (22/10/2019) siang. 

Sebelumnya diberikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Wahyu Jayadi.

JPU Arifuddin Achmad menyebut, terdakwa Wahyu Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Jaksa pun meminta pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa. Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Menuntut pidana penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," beber Arifuddin, Selasa (8/10/2019) pekan lalu.

Diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis 22 Maret 2019 lalu.

Ketika itu Wahyu Jayadi membunuh rekan kerjanya Siti Zulaeha Djafar ketika bersama mengendarai mobil Daihatsu Terios.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved